https://sumateraekspres.bacakoran.co/

KPU RI Tegaskan Ikuti Putusan MK meski Perubahan PKPU Ditolak DPR

--

BACA JUGA:Pleno KPU Tak Kondusif, Brimob Diturunkan

Untuk itu, IMM Sumsel meminta segenap elemen masyarakat agar mengawal putusan MK guna memastikan semua pihak dapat tunduk dan patuh atas putusan tersebut. "Kami juga mendesak agar DPRD Sumsel juga menolak untuk ikut menekan DPR RI agar membatalkan RUU Pilkada dan menghormati putusan MK," tandasnya.

Dalam aksi bersama DPD IMM Sumsel itu turut pula dihadiri oleh praktisi hukum sekaligus mantan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi PDIP, Dr H Darmadi Jufri SH MH. Darmadi yang kini dosen di Fakultas Hukum (FH) UM Palembang turun gelanggang. Dia memimpin para mahasiswa UM Palembang yang melakukan aksi demo kemarin.

"Putusan MK No 60 memberikan angin segar dalam pertumbuhan demokrasi dan konstitusi di republik ini. Tapi justru Baleg DPR RI menolak dan menentang putusan MK tersebut. Mereka mengaku kaum intelektual, terpelajar dan mengerti aturan, tapi justru mereka seperti orang-orang bodoh yang tak menaati aturan," cetusnya.

Disampaikannya, putusan MK itu keluar sebagai bagian dari upaya menghilangkan politik dinasti. Di luar halaman DPRD Sumsel, tepatnya kawasan simpang lima DPRD Sumsel, ratusan mahasiswa UIN Raden Fatah juga menggelar aksi demo dengan membakar ban bekas. 

Sama halnya seperti aksi demo sebelunya, mereka minta agar unsur pimpinan DPR Sumsel menemui mereka. Namun, setelah dijelaskan bahwa saat ini unsur pimpinan DPRD Sumsel tengah dinas luar kota, para mahasiswa pun dapat memaklumi.

BACA JUGA:Simulasi Pleno KPU OKU Ricuh, Brimob Diturunkan untuk Kendalikan Situasi

BACA JUGA:Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024: Kantor KPU Disandera, Bom Diledakkan

Aksi demo itu diterima Ketua Komisi V DPRD Sumsel Adjis Saip, Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel Mgs H Syaiful Padli ST MM dan anggota Komisi V DPRD Sumsel Hj Rita Suryani. Adapun putusan terbaru MK No 60/PUU-XXII/2024 mengatur tentang ambang batas pencalonan paslon kepala dan wakil kepala daerah.

Untuk pilgub, jika jumlah penduduk dalam DPT sampai 2 juta jiwa, maka suara sah parpol/gabungan parpol minimal 10% untuk bisa mengusung paslon. Jika jumlah penduduk 2-6 juta jiwa dalam DPT, suara sah parpol/gabungan parpol minimal 8,5%.

Jika jumlah penduduk dalam DPT 6-12 juta jiwa, suara sah parpol/gabungan parpol minimal 7,5%. Sedangkan kalau jumlah penduduk dalam DPT lebih 12 juta jiwa, maka suara sah parpol/gabungan parpol minimal 6,5%. 

Sementara, untuk pilwako/pilbup, jika jumlah penduduk dalam DPT sampai 250 ribu jiwa, suara sah parpol/gabungan parpol minimal 10%. Jumlah penduduk dalam DPT 250-500 ribu jiwa, suara sah parpol/gabungan parpol minimal 8,5%. Jika jumlah penduduk di DPT 500 ribu-1 juta jiwa, suara sah parpol/gabungan parpol minimal 7,5%. Terakhir, jika jumlah penduduk dalam DPT lebih 1 juta jiwa, suara sah parpol/gabungan parpol minimal 6,5%. (iol/kms/)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan