https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pandangan Islam Terhadap Demonstrasi, Perspektif Beragam dan Regulasi di Berbagai Negara

Pandangan Islam terhadap demonstrasi atau unjuk rasa cukup beragam dan tergantung pada interpretasi ulama. Foto : NUonline--

SUMATERAEKSPRES.ID – Pandangan mengenai demonstrasi dalam Islam bervariasi dan bergantung pada interpretasi ulama serta konteks sosial-politik masing-masing negara.

Di satu sisi, ada ulama yang menolak demonstrasi karena potensi menimbulkan kekacauan, merusak rasa aman, dan meremehkan otoritas penguasa.

Mereka berpendapat bahwa Islam, sebagai agama yang menganut prinsip keteraturan dan disiplin, seharusnya menghindari tindakan yang dapat menimbulkan bahaya.

Sebaliknya, terdapat ulama yang memperbolehkan demonstrasi dengan syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa unjuk rasa bisa menjadi sarana untuk menyampaikan pendapat dan kritik jika dilakukan dengan damai, tertib, dan tanpa menyebabkan kerusakan.

Ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qardhawi dan Dr. Salman al-Audah menganggap demonstrasi sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar (mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran), asalkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.

BACA JUGA:UNISKI Rayakan Dies Natalis ke-17 dengan Rencana Pengembangan Program Studi Baru

BACA JUGA:Harga dan Cicilan Daihatsu Ayla Bekas, Mulai dari Rp 100 Juta

Buya Yahya, dalam sebuah video potongannya, juga memberikan pandangan serupa. Beliau menekankan bahwa demonstrasi diperbolehkan selama dilaksanakan secara damai dan tidak menimbulkan kerusakan.

"Demonstrasi seharusnya tidak digunakan untuk membuat kerusakan, dan jika terjadi kerusakan, maka demonstrasi tersebut tidak benar," tegasnya. Buya Yahya memandang demonstrasi sebagai alat komunikasi antara rakyat dan pemerintah, terutama jika aspirasi tidak didengar di parlemen.

Berikut adalah pandangan umum tentang regulasi unjuk rasa di beberapa negara Muslim:

1.    Arab Saudi: Pemerintah Saudi umumnya melarang demonstrasi, menganggapnya sebagai ancaman terhadap stabilitas dan keamanan nasional. Dialog dan konsultasi dengan pihak berwenang lebih diutamakan.

2.    Mesir: Pasca-revolusi 2011, Mesir memberlakukan undang-undang yang membatasi demonstrasi. Unjuk rasa harus mendapatkan izin dari pihak berwenang, dengan batasan ketat mengenai lokasi dan waktu.

3.    Indonesia: Di Indonesia, unjuk rasa diperbolehkan sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, dengan syarat harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:KPU Lahat Umumkan 40 Nama Calon Terpilih DPRD Periode 2024-2029

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan