Apa Iya Wanita yang Kakinya Terlihat Saat Salat Wajib Mengulang Salatnya? Ini Penjelasannya.
HUKUM: Apa hukumnya wanita yang kakinya terlihat saat salat? ini penjelasannya. FOTO: ist--
إِذَا كَانَ الدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا
“Jika bajunya menjuntai menutupi kedua telapak kakinya (maka boleh).”
Al-Khottobi rahimahullah menyatakan, “Dalam hadits ada dalil benarnya pendapat yang (mengatakan) tidak dibolehkan salat kalau terlihat sedikit dari tubuhnya.
Tidakkah anda melihat ungkapan ‘Kalau menjuntai menutupi kedua telapak kakinya’ beliau jadikan syarat dibolehkannya salat dengannya, agar tidak terlihat sedikitpun dari anggota tubuhnya.” (Ma’alim Sunan, 1/159, berdasarkan penomoran Syamilah)
Sementara pendapat kedua berdalil bahwa kedua telapat kaki kerap terlihat dalam rumah, sementara, tidak ada ketetapan hadits kewajiban untuk menutup kedua telapak kaki.
BACA JUGA:Apa Iya Gerakan Tangan Tiga Kali Bisa Membatalkan Salat?
BACA JUGA:Bolehkah Memejamkan Mata Ketika Salat? Ini Hukum serta Penjelasannya
Mereka menjawab bahwa hadits Ummu Salamah radhiallahu anha adalah mauquf.
Abu Dawud berkomentar dalam sunannya setelah meriwayatkan hadits, “Diriwayatkan hadits ini oleh Malik bin Anas dan Bakr bin Mudhor, Hafs bin Giyats, Ismail bin Ja’far, Ibnu Ab Dhiyab dan Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Zaid dari ibunya dari Ummu Salamah. Tidak seorang pun diantara mereka menyebutkan Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Mereka semua hanya sampai ke Ummu Salamah radhiallahu anha.”
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam ‘Syarh Mumti’, (2/161) mengatakan, “Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berpendapat bahwa wanita merdeka itu aurat kecuali yang nampak di rumahnya. Yaitu wajah, dua telapak tangan dan dua telapak kaki.
Beliau berkata, “Sesungguhnya para wanita pada zaman Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam di rumah memakai gamis. Tidak setiap wanita mempunyai dua baju. Oleh karena itu ketika darah haid mengenai bajunya, maka dicuci dan salat dengannya. Sehingga dua telapak kaki dan dua telapak tangan bukan aurat dalam salat. Bukan juga dalam pandangan. Oleh karena itu, disana tidak ada dalil yang memuaskan dalam masalah ini. Saya taklid dengan Syeikhul Islam dalam masalah ini. Saya katakan ini yang nampak kalau tidak kami memastikan hal itu. Karena wanita meskipun dia memakai baju menjuntai ke tanah, ketika dia sujud, akan terlihat telapak kaki dalamnya.”
Kedua:
Kalau wanita salat dalam waktu lama tanpa menutup kedua telapak kakinya dan dia tidak tahu hukumnya, maka dia tidak diharuskan mengqodo salat yang lalu karena ia ada uzur dengan ketidaktahuan, tapi mengqadha salat sekarang kalau belum keluar waktunya.
Syekh Muhammad Syamsul Hak Al-Adhi Abadi rahimahullah mengatakan, “Malik bin Anas mengatakan, “Kalau wanita salat dan tersingkap rambutnya atau kelihatan kedua kakinya, diulangi salatnya selagi masih ada waktu.” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, 2/242, berdasarkan penomoran Syamilah)
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mempunyai dua fatwa, pertama bersama anggota Lajnah Daimah beliau sebagai pimpinannya dan fatwa kedua khusus untuk beliau rahimahullah di fatawa nurun ‘alad darbi.