https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Haryadi Karim Dilantik sebagai Plt Kepala Dinas PMD Muba Pasca Kasus Korupsi

Haryadi Karim SE MSi sebagai pengganti sementara untuk jabatan Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba.--

SUMATERAEKSPRES.ID – Setelah kasus korupsi yang melibatkan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi, terungkap ke publik, situasi ini menimbulkan kegemparan.

Richard terjerat dalam skandal yang berkaitan dengan aplikasi nomor tanah desa (SANTAN), yang mengakibatkan kerugian negara. Kini, Richard telah ditahan di Lapas Sekayu setelah keputusan hukum dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Menanggapi situasi darurat ini, Penjabat (Pj) Bupati Muba, Sandi Fahlevi SP MSi, segera mengambil tindakan. Dalam waktu singkat, Sandi menunjuk Haryadi Karim SE MSi sebagai Plt Kepala Dinas PMD Kabupaten Muba yang baru.

Penunjukan ini didasarkan pada pengalaman dan kompetensi Haryadi dalam bidang yang sama.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Latihan Peningkatan Kemampuan Manajemen Media untuk Meningkatkan Sinergi Kehumasan

BACA JUGA:Meski Kader, HNA Tak Dicalonkan PPP di Pilkada Muara Enim. Ini Curahan Hatinya

"Saya memilih Haryadi karena dia adalah 'uwong lamo' yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PMD," ujar Sandi, sapaan akrab Penjabat Bupati.

Sandi menambahkan bahwa Haryadi sudah memiliki pengalaman yang cukup untuk langsung menyesuaikan diri dengan tugas-tugas baru tanpa memerlukan waktu adaptasi yang lama.

Penunjukan Haryadi Karim sebagai Plt Kepala Dinas PMD datang dengan berbagai tantangan. Selain tanggung jawab barunya, Haryadi masih memegang jabatan penting sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muba.

Namun, Sandi yakin Haryadi akan mampu menjalankan kedua posisi tersebut dengan baik.

"Haryadi Karim sudah berpengalaman di Dinas PMD Kabupaten Muba. Tidak ada kebutuhan untuk penyesuaian lebih lanjut dalam jabatan Kepala PMD," tegas Sandi.

BACA JUGA:Siapkan Dirimu! Inilah Formasi Penerimaan CPNS Mahkamah Agung Tahun 2024, Cek Kriteria dan Syarat-syaratnya

BACA JUGA:Kapolres Banyuasin, Anggota Polri Harus Netral, Tidak Boleh Miring ke Kiri atau Kanan

Ia juga menginstruksikan agar Haryadi segera melakukan pembenahan di lingkungan Dinas PMD, yang tercoreng oleh kasus korupsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan