https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Khianati Kepercayaan Nasabah Tilap Uang Rp1,7 Miliar Lebih, Mantan Karyawati Bank Dihukum 5 Tahun Penjara

PUTUSAN : Terdakwa Puspita Rahayu, menjalani sidang putusan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (15/8). -foto: tomi kurniawan/sumeks-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Mantan karyawati sebuah bank pelat merah, terdakwa Puspita Rahayu, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Dia terbukti melakukan kejahatan perbankan, mengkhianati kepercayaan sejumlah nasabahnya dengan menilap uang lebih dari Rp1,7 miliar.

”Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara, serta denda sebesar Rp100 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 2 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus Romy Sinatra SH MH, membacakan amar putusannya, Kamis, 15 Agustus 2024.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan perbankan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai mengkhianati kepercayaan nasabah. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, bersikap sopan dan memiliki 2 anak yang masih kecil.

BACA JUGA:Tilap Uang 4 Nasabah Rp1,7 Miliar Lebih, eks Karyawati Bank Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

BACA JUGA:Kredit Bank Bermasalah Rugikan Keuangan Negara Rp1,38 Miliar, 2 Terdakwa Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

Atas vonis ini, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya menuntut terdakwa dengan 6 tahun penjara dan denda Rp100 miliar subsider 3 bulan penjara.

Terungkap sebagaimana uraian dakwaan, terdakwa Puspita merupakan customer service (CS) sebuah bank pelat merah Unit Kenten Azhar. Selama bertugas dari 2020 hingga 2022, terdakwa menilep uang tabungan dari sejumlah nasabah yang merupakan pedagang pasar, yakni Hj Elni Dasmita, Etik, Sri Sulastri, dan Yasni Firma Diana.

Para pedagang itu menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada terdakwa Puspita Rahayu karena telah kenal. Mempercayakan kepada terdakwa untuk menyetorkan uang itu ke rekening milik para pedagang itu melalui teller, agar tidak perlu mengantre lagi.

Namun yang terjadi, uang dari para pedagang itu tidak disetorkan terdakwa ke bank tempatnya bekerja. Tapi agar para pedagang itu tidak curiga, terdakwa memalsukan pencetakan pada buku rekening tabungan sesuai uang yang diberikan.

BACA JUGA:Waspada Madus Baru Bobol Rekening, Begini Tips Hindari Kejahatan Digital Banking

 BACA JUGA:Kinerja J Trust Bank Kuartal II 2024: Bisnis Melaju Positif Disertai Peningkatan Kapasitas Digital Perbankan

Hasil cetakan itu mirip dengan hasil cetakan melalui teller, yang membuat para nasabahnya itu percaya dengan terdakwa. Kasusnya terkuak setelah para pedagang itu melakukan print out ternyata saldonya tinggal sedikit. Uang yang mereka setor melalui terdakwa sudah ludes,

Hal itu juga sesuai laporan pemeriksaan Tim Adhoc, ada indikasi penipuan di bank tersebut.       
Total kerugian para pedagang itu lebih dari Rp1,7 miliar. Terungkap uang para pedagang itu dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya, dan hadiah para pedagang yang ditipunya.

Seperti hadiah elektronik televisi, kulkas, kipas angin, blender dan lainnya. Diberikan kepada para pedagang itu yang ikut program tabungan berhadiah langsung, dari yang ditawarkan terdakwa.

Namun mereka tidak boleh mengambil uang yang ada di buku tabungan dan harus diblokir selama mengikuti program tersebut. Padahal semua itu adalah modus dari terdakwa. Hadiah langsung yang pernah diberikan terdakwa kepada nasabah yang ditipunya, total Rp261.500. 000.

Kepada Hj Elni Dasmita sebesar Rp61.500.000, Etik sebesar Rp90.000.000, Sri Sulastri Rp55.000.000 ditambah Rp15.000.000 untuk beli emas, dan Asni Frima Diana sebesar Rp40.000.000.

BACA JUGA:Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal

BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur! Kenali 8 Ciri Vishing, Modus Penipuan yang Paling Sering Digunakan Via Telepon

Sisa uang para pedagang itu digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Mulai dari modal jual beli tas, sepatu dan baju impor. Tapi bukan dengan kualitas original yang dibeli dari Batam dengan modal Rp300 juta.

Lalu untuk membeli peralatan rumah tangga sebesar Rp400 juta. Mulai dari kaligrafi, kompor gas, grill, gelas, piring, mangkok, lemari piring, gorden, jendela aluminium, hingga seat gelas dan tatakan gelas.

Termasuk membeli mobil Ayla tahun 2021, yang kemudian sudah dijualnya kembali seharga Rp240 juta. Uangnya buat dia bayar utang sebesar Rp150 juta, serta untuk kebutuhan sehari-hari dari tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp350 juta.

Akibat perbuatan terdakwa, para pedagang tersebut mengalami kerugian lebih dari Rp1,7 Miliar. Namun kerugian tersebut sudah dikembalikan pihak bank tempat terdakwa bekerja. Sehingga yang mengalami kerugian atau korban adalah pihak bank tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan