Oknum Polisi Dituntut 3 Tahun Penjara, Kasus Penipuan Rp390 Juta untuk Modal Ngebor Minyak Ilegal

KONSULTASI: Terdakwa Agus Kurniawan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sumsel, Selasa (13/8). FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Kasus penipuan sebesar Rp390 juta untuk modal ngebor minyak ilegal, masuk tahap pembacaan tuntutan.

JPU Kejati Sumsel, menuntut pidana 3 tahun penjara terhadap terdakwa Agus Kurniawan SIP, yang merupakan oknum anggota polisi anggota di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Hati-Hati Penipuan Modus Booking Hotel, Ingatkan Warga Teliti saat Booking via Aplikasi

BACA JUGA:Jangan Mudah Tergiur! Kenali 8 Ciri Vishing, Modus Penipuan yang Paling Sering Digunakan Via Telepon

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, serta membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara," kata JPU Fauzan SH, membacakan tuntutannya di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 13 Agustus 2024.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa merugikan korban Jhonson Lumban Tobing sebesar Rp390 juta. 

Sedangkan hal yang meringkankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Yang menarik, sidang kali ini, sebagai anggota Polri aktif terdakwa mendapatkan tambahan penasihat hukum dari Bidang Hukum Polda Sumsel.

"Sidang kita tunda untuk pembelaan dari penasehat hukum terdakwa. Tapi kita minta agar sidang nanti dipercepat, karena pada 11 September masa tahanan terdakwa akan habis," pinta Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH MH, menutup persidangan.

Usai sidang, Erwin Simanjuntak SH MH selaku kuasa hukum korban Jhonson Lumban Tobing, merasa agak kecewa dengan tuntutan jaksa yang dinilai terlalu ringan.

Hanya 3 tahun penjara. "Karena yang memberatkan, terdakwa ini pernah dihukum melakukan tindak pidana. Kemudian dia juga aparat penegak hukum,” ucapnya.

Sehingga 2 hal itu, bisa jadi pertimbangan tambahan untuk memperberat tuntutan. Tidak hanya dari segi nominal kerugian materi korbannya.

Apalagi, lanjut Erwin, patut diduga perbuatan terdakwa adalah bagian dari sindikat mafia tanah. 

Karena berdasar fakta persidangan terdakwa, bahwa sertifikat yang dijaminkan bukan sertifikat asli. Melainkan sertifikat yang dibuat seperti melibatkan pihak lain, yang hingga saat ini belum ditangkap yakni P dan T.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan