SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024

SAH! Berikut Rincian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur PNS PPPK Pada 2024-Foto: Screenshot Permenkeu-

Golongan III: Rp30.000 per jam

Golongan IV: Rp36.000 per jam

Sementara itu, uang makan lembur ditetapkan sebagai berikut:

Golongan I dan II: Rp35.000

Golongan III: Rp37.000

Golongan IV: Rp41.000

Dengan peraturan terbaru ini, Sri Mulyani berharap pengaturan yang lebih jelas mengenai uang lembur dan uang makan lembur akan mempermudah administrasi dan memberikan keadilan bagi para ASN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan