Sita Dokumen Penting, Lengkapi Alat Bukti, Kejati Sumsel Geledah BPN dan Bapenda

GELEDAH: Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor BPN Kota Palembang dan kantor Bapenda Kota Palembang dalam melengkapi alat bukti di persidangan, kemarin.-foto: nanda/sumeks-

Keempatnya, didakwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang telah merugikan negara Rp 10,6 miliar atau Rp 10.628.905.000. Dalam persidangan juga terungkap dsri Salah seorang saksi bernama Marbun Damargo mengungkap selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jogjakarta juga ada beberapa aset lainnya termasuk aset sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, yang diubah alas hak kepemilikan menjadi milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan