Inilah Besaran Uang Makan dan Lembur yang Bakal Diterima PNS dan PPPK pada 2025, Resmi Diteken Sri Mulyani
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/b2c0522b7db83058352536661e7f395d.jpg)
Inilah Besaran Uang Makan dan Lembur yang Bakal Diterima PNS dan PPPK pada 2025, Resmi Diteken Sri Mulyani-Foto: Kolase berbagai sumber. -
3. Golongan III: Rp30.000 per jam
4. Golongan IV: Rp36.000 per jam
BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
Sedangkan untuk uang makan lembur, besaran yang ditetapkan adalah:
1. Golongan I dan II: Rp35.000
2. Golongan III: Rp37.000
3. Golongan IV: Rp41.000
Itulah rincian terbaru mengenai besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima PNS pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Sri Mulyani.