Inilah Besaran Uang Makan dan Lembur yang Bakal Diterima PNS dan PPPK pada 2025, Resmi Diteken Sri Mulyani

Inilah Besaran Uang Makan dan Lembur yang Bakal Diterima PNS dan PPPK pada 2025, Resmi Diteken Sri Mulyani-Foto: Kolase berbagai sumber. -

3. Golongan III: Rp30.000 per jam

4. Golongan IV: Rp36.000 per jam

BACA JUGA:Mulai 2025, PPPK Dapat 2 Jaminan Kesejahteraan Baru Seperti PNS, Ini Rinciannya

BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru

Sedangkan untuk uang makan lembur, besaran yang ditetapkan adalah:

1. Golongan I dan II: Rp35.000

2. Golongan III: Rp37.000

3. Golongan IV: Rp41.000

Itulah rincian terbaru mengenai besaran uang lembur dan uang makan lembur yang akan diterima PNS pada tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Sri Mulyani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan