Mie Kuning Berformalin Campur Pupuk Borate Tanaman Sawit, Produsen Divonis 1,5 Tahun Penjara

VONIS BERSALAH : Terdakwa Maryana, pembuat mie kuning basah berformalin di Kota Lubuklinggau, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (12/8). -foto: tomi kurniawan/sumeks-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Pembuat mie kuning basah berformalin di Kota Lubuklinggau, terdakwa Maryana divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang Kelas IA Khusus. Lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara.

Majelis Hakim dipimpin Zulkifli SH MH, menyatakan perbuatan terdakwa terbukt melanggar Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

”Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Majelis Hakim membacakan putusannya, Senin, 12 Agustus 2024. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun JPU, masih menyatakan pikir-pikir.
 
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH, telah menuntut terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun. Artinya, putusan Hakim 1,5 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan JPU.

BACA JUGA:Jual Mie Berformalin dan Pupuk Borate, Terdakwa Maryana Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:5 Tahun Beroperasi, Pabrik Mie Berformalin di Lubuklinggau Kena Gerebek Polda Sumsel, Ini Barang Buktinya!
 
Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, terdakwa telah memproduksi mie basah sejak Desember 2020. Bertempat di rumah terdakwa, Jl Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Produksi setiap hari dari Senin hingga Sabtu. Terdakwa dibantu saksi Lendro. Mie basah yang sudah dibuat, lalu direndam dalam ember berisi campuran 1,5  cangkir formalin dan 1 tutup galon pupuk borate.

Penambahan formalin untuk mengawetkan mie basah sehingga tidak cepat basi. Sedangkan pupuk borate untuk berkebun sawit itu, dicampurnya sebagai pengembang dan penguat mie basah agar tidak gampang putus.

Produksi mie basah formalin di tempat terdakwa, per harinya mencapai 120 kilo gram (kg). Dijual ke seputaran pasar Kota Lubuklinggau. Ataupun pedagang pasar yang datang langsung ke rumah terdakwa.

BACA JUGA:Sebulan, 5-6 Ton Mi Basah Berformalin Racuni Warga

BACA JUGA:Hati-Hati Membeli Tahu! ini Cara Bedakan Tahu Mengandung Formalin atau Tidak

Keuntungan  yang diperoleh terdakwa, kisaran Rp3 juta per bulannya. Sampai akhirnya, produksi mie formalin terdakwa digerebek tim dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis,18 April 2024. Terdakwa mengaku hanya meneruskan usaha suaminya, yang sudah meninggal dunia.

Barang buktinya, 18 pieces pupuk borate ukuran 1 kg, 432 kg mie basah, 220 liter cairan formalin,  2 kg pupuk borate siap pakai, 5 liter air rendaman mie, dan peralatan untuk membuat mie dan rendaman cairan formalin serta pupuk borate.

Berdasarkan laporan pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palembang Nomor : LHU.086.K.05.13.24.0014 tanggal 19 April 2024, bahwa telah dilakukan pengujian identifikasi formalin terhadap mie basah dengan hasil positif. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan