Sebulan, 5-6 Ton Mi Basah Berformalin Racuni Warga
Mi basah berformalin, Polda Sumsel, Penggerebekan pabrik mi, Larangan formalin pada makanan, Ancaman pidana, Perlindungan konsumen, UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, Pasar tradisional, -foto: kemas/sumeks-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih penganan atau bahan makanan. Salah satunya untuk jenis mie. Polda Sumsel membongkar pabrik mi basah yang mengandung formalin.
Sebanyak 432 kg mi basah sebagai barang bukti hasil pengungkapkan Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu, kemarin (15/5) dimusnahkan. Termasuk 15 liter cairan formalin.
Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK diwakili oleh Wadirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Witdiardi SIK MH memimpin pemusnahan mi formalin itu. "Bahan makanan mengandung zat-zat berbahaya yang dijual bebas di pasaran dapat membahayakan kesehatan tubuh. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap praktik menyimpang tersebut," tegas AKBP Witdiardi di Lapangan Tembak Mapolda Sumsel.
Katanya, mi basah berformalin berikut cairan formalin ini barang bukti yang disita dalam penggerebekan pabrik mi basah di Jalan Kenanga I Lintas Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (18/4) lalu. Pengakuan pemilik pabrik mi basah itu, M (53), produksi sudah berjalan 5 tahun terakhir. Tapi untuk mi dicampur formalin dan boraks baru sekitar 3 tahun ini.
"Ada laporan masyarakat bahwa di wilayah ini ada pabrik mi berformalin, ketika kita datangi dan cek ternyata benar dan tertangkap tangan," sebut AKBP Witdiardi didampingi Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Hadi S Yanto SH.
Atas perbuatannya memproduksi mi mengandung formalin dan boraks, tersangka M dijerat dengan Pasal 8 ayat 3 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 huruf (a) dan (b) UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Permenkes No 033/2012 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Untuk diketahui, ketika digerebek ternyata pekerja sedang mencampur atau merendam mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin dan boraks. Tujuannya supaya mi awet dan tahan lama.
Petugas lalu menyita 432 kg mi formalin yang siap diedarkan ke sejumlah pasar tradisional yang ada di Kota Lubuklinggau. Dalam satu bulan ini, pabrik mi ini diperkirakan mampu memproduksi 5-6 ton mi formalin. Mi ini rencananya siap edar di pasar, untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuklinggau.
Dari interogasi sementara terhadap M selalu pemilik pabrik, dia dan pekerjanya sudah tiga tahun terakhir ini mencampurkan formalin atau boraks pada mi basah yang diproduksi.
Ada pun untuk pemusnahan barang bukti kemarin dihadiri perwakilan Kejati Sumsel, PN Klas IA Palembang, Dinas Kesehatan Sumsel dan BPOM Palembang.(kms)