Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan: BI dan BEI Sepakati Pembentukan CCP di Pasar Uang dan Valas

Pengembangan Infrastruktur Pasar Keuangan: BI dan BEI Sepakati Pembentukan CCP di Pasar Uang dan Valas -Foto: IST-

SUMATERAEKSPRES.ID - Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan delapan bank besar Indonesia, yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata, telah menyepakati pengembangan Central Counterparty (CCP) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Antar Pemegang Saham (PAPS) pada 12 Agustus 2024, yang bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan CCP sebagai infrastruktur pasar keuangan (IPK) di Indonesia.

Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2025.

CCP akan berfungsi sebagai lembaga kliring yang mengurangi risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko pasar bagi anggotanya, dengan menempatkan diri sebagai pihak perantara dalam setiap transaksi.

BACA JUGA:OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Perkuat Penerbitan dan Pelaporan Obligasi dan Sukuk Daerah

BACA JUGA:Healing Bersama Keluarga di Kebun Durian, Lepas Rutinitas Harian. Eddy, Jadi Momen Terbaik Bersama Keluarga

Penandatanganan PAPS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah disepakati pada 18 Maret 2024 oleh entitas yang sama.

Acara ini juga dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berperan sebagai otoritas pengawas atas KPEI dan sektor perbankan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan bahwa pembentukan CCP ini merupakan upaya konkrit antara Bank Indonesia, OJK, Self Regulatory Organization (SRO), dan industri untuk memajukan pasar uang di Indonesia.

Peran aktif Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO) juga dinilai penting dalam mengimplementasikan dan menjaga keberlangsungan CCP sebagai instrumen pasar keuangan.

BACA JUGA:Pemkab Banyuasin Tingkatkan Produksi Bawang Merah Melalui Kerja Sama dengan Brebes

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Gelar Gladi Simulasi Sispamkota 2024

Dukungan penuh juga disampaikan oleh OJK melalui Anggota Dewan Komisioner, Dian Ediana Rae, yang menilai keberadaan CCP sebagai elemen krusial dalam pengembangan transaksi derivatif di Indonesia.

Selain itu, OJK telah memberikan mandat kepada KPEI untuk memperluas layanan CCP di Pasar Uang dan Valuta Asing, sambil memastikan KPEI tetap mematuhi standar internasional yang diakui oleh European Securities and Markets Authority (ESMA).

Tahap selanjutnya dari kesepakatan ini adalah penyertaan modal oleh Bank Indonesia dan delapan bank besar, yang akan dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari OJK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan