Kawasan Zona Selamat Sekolah, Sudah Tahukah Kamu? Jadi Pengendara Bermotor Harus Pelan-Pelan

ZONA SELAMAT SEKOLAH : Rambu dan marka Kawasan Zona Selamat Sekolah, yang terpasang di Jl Musi Raya Barat, Kecamatan Sako, mendekati SD Negeri 111 Palembang.-foto: andrijedor/sumateraekspres.id-

Semestinya, sambung Emon, pengendara memperlambat laju kendaraannya ketika mendekati sekolah “Terutama pagi dan siang, pasti banyak yang menyeberang ke sekolah. Entah itu pejalan kaki atau naik motor,” ulasnya.

Dia sendiri, sebenarnya juga kurang paham apa itu kawasan Zona Selamat Sekolah yang terpasang. ”Tapi setidaknya ketika melihat rambu-rambu dan marka jalan mendekati sekolah, harusnya pengendara sadar untuk berhati-hati,” tuturnya.

Desain Zona Selamat Sekolah

Marka dan rambu di Kawasan Zona Selamat Sekolah, perlu didesain khusus.

Marka jalan, adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan. Meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong.


DESAIN ZoSS : Desain marka kawasan zona selamat sekolah-foto: indonesiabaik.id-

Serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. Marka jalan terdiri dari :

1. Marka Jalan berwarna putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti  perintah  atau  larangan  sesuai dengan bentuknya.

2. Marka  Jalan  berwarna  kuning  menyatakan  bahwa  pengguna palan dilarang berhenti pada area tersebut.

3. Marka Jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.

4. Warna jalan di depan sekolah, biasanya dicat warna merah yang cukup luas sehingga membentuk seperti karpet merah.

Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang,  huruf,  angka,  kalimat,  dan/atau  perpaduan  yang berfungsi  sebagai  peringatan,  larangan,  perintah,  atau  petunjuk bagi Pengguna Jalan.

1. Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.

2. Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.

BACA JUGA:Tak Kuasa Melarang, Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024, Dilarang Jual Rokok Eceran 200 Meter Dari Sekolah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan