Wajib Tau, Ini Daftar Perawatan Gigi Yang Ditanggung BPJS Kesehatan

PERAWATAN GIGI: Berikut daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Foto: freepik--

BPJS Kesehatan menanggung layanan perawatan untuk kegawatdaruratan oro-dental.

Perawatan cukup penting dilakukan agar kondisinya tidak semakin parah.

5. Pencabutan Gigi Sulung

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama saat kecil yang belum kunjung lepas saat dewasa. 

Apabila ingin melakukan pelayanan pencabutan gigi sulung, Kamu dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

6. Pencabutan Gigi Permanen Tanpa Penyulit

BPJS juga menanggung pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Pencabutan gigi tanpa penyulit maksudnya adalah pencabutan gigi ringan tanpa penyulit atau komplikasi misalnya akar gigi bengkok, gigi menumpuk, atau kondisi lainnya yang mengharuskan pembuangan jaringan tulang, hipersementosis, dan penyakit sistem lain yang menyertai.

7. Obat Pasca Ekstraksi

Obat-obat yang diberikan oleh dokter gigi pasca cabut gigi seperti antibiotik dan pereda nyeri dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

8. Tumpatan Komposit atau GIC

Jika Kamu ingin melakukan perawatan gigi berlubang menggunakan BPJS, jangan khawatir karena hal tersebut sudah menjadi tanggungan. 

Tindakan perawatan terhadap gigi berlubang penting dilakukan agar kerusakan gigi tidak semakin parah. 

Prosedur penambalan gigi ini biasanya menggunakan bahan komposit atau GIC.

9. Scaling Gigi

Satu lagi perawatan gigi yang dapat ditanggung BPJS, yakni scaling gigi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan