Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK, Berlaku Pada 2025?
Tabel Gaji Single Salary PNS dan PPPK Bila Berlaku Pada 2025-Foto: Dok. Sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan skema gaji tunggal (single salary) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana ini telah dibahas, namun belum diimplementasikan hingga saat ini. Ada spekulasi bahwa skema ini mungkin mulai diterapkan pada tahun 2025.
Jika skema gaji tunggal ini diadopsi, struktur gaji untuk PNS dan PPPK akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing.
Berikut adalah perkiraan gaji pada tahun 2024 berdasarkan kategori jabatan:
BACA JUGA:Beda Tunjangan Serta Gaji yang Diterima PPPK dan PNS
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
Estimasi Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT):
- JPT 27: Rp11.921.200/bulan
- JPT 26: Rp11.613.700/bulan
- JPT 25: Rp11.306.300/bulan
- JPT 24: Rp10.998.800/bulan
- JPT 23: Rp10.691.300/bulan
- JPT 22: Rp10.383.800/bulan
- JPT 21: Rp10.076.400/bulan