https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Memilukan dan Memalukan, Ayah Kandung Garap Kedua Putri Kembar Selama 12 Tahun, Begini Ancamannya

SETUBUHI ANAK KEMBAR: Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan kasus persetubuhan tersangka SMS terhadap kedua putri kembarnya selama 12 tahun.--

*Dari Bangku SD hingga Kuliah

*Ancam Tidak Biayai Pendidikan

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID – Perbuatan petani kebun sawit di Kabupaten Banyuasin, SMS (43) sangat memprihatinkan. Dia tega menyetubuhi 2 putri kembarnya selama 12 tahun, dengan ancaman tidak akan biayai pendidikannya bila menolak melayani hawa nafsunya.

Awak media riuh karena ikut kesal dengan tersangka yang pendengarannya kurang tapi nafsunya besar. Terlebih saat ditanyakan motifnya. “Karena nafsu,” singkat SMS, perantauan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Gilo, katek otak,” cetus sejumlah awak media, Jumat, 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sempat Diam dan Pasrah, Keluarga Akhirnya Lapor Polisi, Curiga Kematian Yogi Tahanan Rutan Palembang

BACA JUGA:Para Sopir Minta Jaminan Keamanan, Jika Bongkar Muat Pindah dari Boom Baru ke Tanjung carat

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2012, baru terungkap 2024. “Atau sejak kedua putrinya berusia 9 tahun duduk di bangku kelas 3 SD, hingga kini berusia 20 tahun sudah kuliah,” bebernya.

 

Tersangka SMS melakukan ancaman dan kekerasan, apabila tidak dituruti hawa nafsunya. “Ini menjadi keprihatinan kita bersama, bahwa selaku orang tua seharusnya memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap anak kandungnya sendiri,” tutur Indra Arya.

 

Tidak terhitung lagi berapa kali tersangka sudah menggarap kedua putri kembarnya di rumah, saat kondisi sedang sepi tanpa ada istrinya. “Dia berdalih, sudah menghidupi kedua anaknya itu, sehingga melakukan perbuatan terkutuk ini,” ungkap lulusan Akpol 2002 tersebut.

 

Perbuatan itu dilakukan di rumah saat kondisi sepi maupun di kebun sawit. “Istri tersangka (ibu korban), masih ada. Selama ini dia tidak tahu. Selama tersangka mengancam anaknya, bila menolak diancam akan tidak dihidupi lagi (nafkahi dan biayai pendidikan), dan dilakukan kekerasan,” bebernya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan