Memilukan dan Memalukan, Ayah Kandung Garap Kedua Putri Kembar Selama 12 Tahun, Begini Ancamannya
SETUBUHI ANAK KEMBAR: Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, menjelaskan kasus persetubuhan tersangka SMS terhadap kedua putri kembarnya selama 12 tahun.--
Terungkapnya kasus ini, ketika ada acara keluarga di Kota Palembang dan terjadi keributan. Diduga tersangka hendak minta jatah lagi terhadap korban, di tempat kosnya. Datang ketua RT setempat, menanyakan pelan-pelan dan terungkaplah perbuatan tersangka terhadap kedua korban.
”Kedua korban tidak sampai hamil, karena tersangka melakukannya dengan cara-cara tersendiri agar (korban) tidak hamil,” tutur Indra Arya, didampingi Kasubdit IV/Renakta AKBP Raswidiati Anggraini SIK, dan Kasubbid PID Bid Humas AKBP Suparlan SH.
Terhadap korban dilakukan pendampingan dari pihak kepolisian, agar yang bersangkutan bisa melanjutkan hidupnya. “Kita berharap kasus serupa ini tidak terulang kembali. Karena cukup memilukan dan memalukan,” tegas Indra, yang sebelumnya Kapolres Lubuklinggau dan OKUS.
Barang bukti yang diamankan sebagai 10 item dari kedua korban, mulai dari pakaian luar hingga dalam, serta hasil pemeriksaan visum. Termasuk sebilah parang yang didapati dari saksi, dimana dikatakannya parang itu pernah digunakan tersangka untuk mengancam korban.
”Tersangka SMS akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal yang disangkakan di UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka orang tua korban,” tegasnya.