‘Orang Dalam’ Otak Perampokan WNA, Kerja Sama 3 Perampok Bersenpi, Gasak Rp200 Juta

EKSPOSE : Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK dan jajaran ekspose kasus perampokan Rp200 juta dengan korban seorang ssisten manajer perusahaan. Tiga dari empat pelaku yang tertangkap dihadirkan, kemarin. (inzet) Barang bukti-foto: gite/sumeks-

Akibatnya, kepala korban terluka dan mengeluarkan darah. Akhirnya, korban menyerahkan uang gaji karyawan itu. Setelah mendapatkan uang itu, ketiga pelaku langsung melarikan diri.  Dalam penyelidikan, polisi menemukan indikasi keterlibatan orang dalam dalam kasus perampokan itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata perampokan tersebut sudah direncanakan sebelumnya oleh tersangka Rohdini bersama Tanzri (DPO) yang juga otak pelaku kasus ini," bebernya. 

Tersangka Rohdini terlibat dalam perencanaan perampokan itu bersama Tanzri. Mereka mengajak dua pelaku lain, Daryanto dan Rudianto. Karena itu, status saksi Rohdini berubah jadi tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Rohdini maka Tim Alap-Alap Polsek Semendo yang dipimpin Kapolsek Iptu Guntur Iswahyudi di-back up Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian STrK langsung melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lain

Tersangka Daryanto berhasil ditangkap di rumahnya. Petugas lalu melakukan pengembangan ke rumah tersangka Rudianto yang tidak jauh dari rumah Daryanto. Rudianto pun tertangkap. 

BACA JUGA:Motor Aerox dan Hp Lenyap, Tulang Belulang Manusia di Kebun Sawit Diduga Korban Perampokan Disertai Pembunuhan

BACA JUGA:DPO 2 Kasus Perampokan Karyawan PNM, Tumbang Diterjang 4 Peluru, Tembak Polisi Lebih Dulu Kena Bodyvest

Keduanya lalu dibawa ke Mapolsek Semendo. Sedangkan tersangka Tanzri hingga kemarin belum tertangkap. Masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp160 juta dengan pecahan Rp100.000 sebanyak Rp110 juta dan pecahan Rp50.000 sebanyak Rp50 juta, 

“Diamankan pula senpi rakitan dengan 4 butir amunisi," ungkapnya. Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka Rohdini mengaku, sehari sebelum beraksi, dia bertemu dengan Tanzri yang mengajak melakukan perampokan. Lalu mereka merencanakan perampokan itu.

"Tanzri yang mengajak, aku ikut saja. Katanya, hasil yang didapat ada untuk saya Rp50 juta. Aku mau karena memang hendak bawa orang tua berobat sakit sesak napas dan jantung," bebernya.  Saat ditanyakan sudah berapa kali menyopiri korban untuk mengambil uang di bank, tersangka Rohdini mengaku ini kali keduanya. 

"Pertama Rp180 juta, yang kedua ini Rp200 juta," tutur dia. 

Tersangka Rohdini juga mengungkapkan, dari Rp200 juta yang mereka dapatkan, memang tersisa Rp160 juta. "Sudah diambil Tanzri Rp40 juta," pungkas dia. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan