https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Saka Tatal Gelar Sumpah Pocong untuk Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Vina di Cirebon

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, Saka Tatal, memutuskan untuk menggelar sumpah pocong sebagai upaya membuktikan ketidakbersalahannya. Acara ini dijadwalkan berlangsung di Padepokan Amparan--

BACA JUGA:Mayora Group Buka Kesempatan Karir untuk Fresh Graduate dan Profesional Berpengalaman

Sebelumnya, Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi pada 27 Agustus 2016.

Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, namun setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan, ia dibebaskan bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024. Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan