Saka Tatal Gelar Sumpah Pocong untuk Buktikan Ketidakbersalahannya dalam Kasus Vina di Cirebon

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, Saka Tatal, memutuskan untuk menggelar sumpah pocong sebagai upaya membuktikan ketidakbersalahannya. Acara ini dijadwalkan berlangsung di Padepokan Amparan--

SUMATERAEKSPRES.ID-Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016, Saka Tatal, memutuskan untuk menggelar sumpah pocong sebagai upaya membuktikan ketidakbersalahannya.

Acara ini dijadwalkan berlangsung di Padepokan Amparan Jati, Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).

Saka Tatal, yang telah menyelesaikan masa hukumannya dan bebas dari penjara, melaksanakan sumpah pocong untuk membantah tuduhan yang menimpanya.

Dalam ritual ini, ia ingin menunjukkan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Vina maupun pemerkosaan yang disebut-sebut terjadi dalam kasus tersebut.

Selain itu, ia juga ingin mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan rekayasa oleh Iptu Rudiana.

Meskipun pihak Saka Tatal mengundang Iptu Rudiana—yang juga merupakan ayah dari Eky dan terlibat dalam penangkapan Saka pada 2016—untuk melakukan sumpah pocong yang sama, Rudiana dipastikan tidak akan hadir.

BACA JUGA:Sopir Kabur, Pengendara Motor Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk Trailer

BACA JUGA:10 Sekolah Indonesia Gabung Program Kemitraan BRIDGE dengan Australia. Ini Manfaatnya

Menurut Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, sumpah pocong ini akan dilakukan setelah shalat Jumat. "Ya, sumpah pocongnya habis shalat Jumat," jelasnya di Cirebon.

Seluruh peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan sumpah pocong, termasuk kain kafan, telah dipersiapkan. Sumpah pocong, sebagai ritual tradisional, bertujuan untuk meneguhkan sumpah seseorang dalam memutuskan sebuah perkara dengan mengenakan kain kafan seperti pocong.

Saka Tatal juga mengajukan tantangan kepada Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong, meskipun Rudiana dipastikan tidak akan hadir.

Kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni, menyatakan bahwa sumpah pocong dianggap sebagai tindakan musyrik dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

"Kami bukan orang musyrik dan tidak percaya pada pocong. Kami bersumpah demi Allah dan agama, bukan demi pocong," tegasnya.

BACA JUGA:Mantan Bupati Jembrana Ida Bagus Ardana dan Istri Ditemukan Meninggal di Lokasi Berbeda

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan