Perbedaan Gaji PNS Lulusan SMA dan S1, Pilih Kuliah Dulu atau Langsung Daftar?

Perbedaan Gaji PNS Lulusan SMA dan S1-Foto: Dok. Setkab-

- Kelas Jabatan VII: Rp 3.915.950

- Kelas Jabatan VIII: Rp 4.595.150

- Kelas Jabatan IX: Rp 5.079.200

- Kelas Jabatan X: Rp 5.979.200

- Kelas Jabatan XI: Rp 8.757.600

- Kelas Jabatan XII: Rp 9.896.000

BACA JUGA:Resmi, Berikut Formasi CPNS Kemenkumham Tahun 2024 Bagi Lulusan SMA/SMK, D3, S1, dan S2

BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru

- Kelas Jabatan XIII: Rp 10.936.000

- Kelas Jabatan XIV: Rp 17.064.000

- Kelas Jabatan XV: Rp 19.280.000

- Kelas Jabatan XVI: Rp 27.577.500

- Kelas Jabatan XVII: Rp 33.240.000

- Kelas Jabatan XVII (Non-Grade): Rp 38.226.000

Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mempertimbangkan melamar sebagai CPNS di kejaksaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan