Massa Ungkap Gejala Konflik Interest

AKSI DAMAI: Aliansi Lintas Partai Politik dan Ormas Lahat melakukan aksi damai di kantor KPU dan Pemda Lahat mengungkap berbagai permasalahan pemilu dan menuntut pencopotan komisioner KPU dan Bawaslu Lahat. -FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS-

LAHAT,SUMATERAEKSPRES.ID  - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Lintas Partai Politik dan Ormas Lahat melakukan aksi damai di kantor KPU Lahat dan Pemda Lahat, Kamis (8/8). Rombongan membawa spanduk, keranda mayat hingga mobil ambulan. 

Lantaran adanya gejala konflik interest terkait penyelenggaran pemilu pilkada. ‘’Aksi ini wujud kepedulian kita yang menyadari adanya gejala konflik interest,’’ ujar Koordinator Aksi Ganda Taruna 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Raih Universal Health Coverage Award 2024

BACA JUGA:Anggap Janggal, Keluarga Minta Autopsi, Tahanan Rutan Pakjo Kembali Meninggal

Berangkat dari kesadaran itulah masyarakat Lahat menyuarakan tuntutannya di muka umum. Untuk didengar dan ditindak lanjuti pemegang otoritas yang berkaitan dengan penyelenggaran pemilu. Beberapa peristiwa di Kabupaten Lahat menyangkut penyelenggaraan pemilu dan Pilkada 2024  cukup banyak.

 

Seperti,  perekrutan penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa diduga  telah dibentuk Pemangku Jabatan Komisioner KPU dengan intrik praktik-praktik kecurangan.

Lalu, dugaan eksodus atau mobilisasi sekelompok orang dari kabupaten lain yang mendadak menjadi warga Lahat. Dugaan Bawaslu merekrut panwascam tidak sesuai prosedur dan dipilih atas kehendak pribadi keluarga salah satu calon bupati. ‘’Adanya dugaan pembuatan data calon independen dibuat oleh penyelengara pemilu di kantor Partai Politik, dugaan pencatutan nama-nama warga untuk mendukung Bakal calon independent dan masih banyak permasalahan lain,’’ ujarnya.

 

Dari rangkaian peristiwa itu, penyelenggara pemilu dinilai tak netral dan terindikasi kuat telah berpihak kepada salah satu kandidat bakal calon Bupati Lahat Periode 2024-2029. "Oleh karena itu patut diduga telah melanggar ketentuan pasal 7 Ayat (3) dalam Penyelenggaraan Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bebas dari Pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang)," ungkap Ganda.

 

Untuk itulah, massa meminta DKPP  mencopot/memberhentikan KPU dan Bawaslu Lahat. ‘’Kita juga mendesak DPRD Lahat melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat) untuk memeriksa penyelenggara KPUD dan Bawaslu Kabupaten Lahat,’’ ujarnya.

 

Selain itu, mereka juga meminta DPRD Kabupaten Lahat untuk menjadi pelapor di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). ‘’Kita juga minta kepada Forkopimda untuk selalu menjaga kondusifitas Lahat,’’ ujarnya 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan