https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Timgab Lacak Tapal Batas, Banyuasin - Palembang

PELACAKAN: Dinas Pertanahan Pemukiman, Tata Pemerintahan dan Kecamatan Talang Kelapa melakukan pelacakan batas wilayah.-foto: AKDA/sumeks-

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim gabungan (timgab) yang terdiri dari Dinas Pertanahan Pemukiman, Tata Pemerintahan dan Kecamatan Talang Kelapa melakukan pelacakan batas wilayah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang.

Tim sendiri melakukan pelacakan tapal batas dipimpin Pujianto, Kabag Tapem didampingi Salinan, Camat Talang Kelapa dengan mengunjungi Desa Talang Buluh dan Kelurahan Tanah Mas, Rabu (7/8).

"Kita lakukan pelacakan untuk mengetahui tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang," kata Salinan, Camat Talang Kelapa.

Dua lokasi telah didatangi untuk melakukan pelacakan tapal batas tersebut yaitu Kelurahan Tanah Mas dan Desa Talang Buluh. "Dua titik," ucapnya. 

Tapi untuk mengetahui hasil pelacakan itu, agar dapat berkoordinasi dengan bagian Tapem Setda Banyuasin. "Lebih jelas ke Kabag Tapem,"ujarnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Lacak Tapal Batas Banyuasin dan Palembang

BACA JUGA:Warga Muratara Desak Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Pujianto, Kabag Tapem Banyuasin mengatakan kalau telah dilakukan pelacakan batas Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang."Iya sudah kita lakukan pelacakan, sesuai garis Permendagri 134 Tahun 2022,"katanya.

Kemudian juga untuk memastikan koordinat garis batas yang pasti di lapangan. Alhasil dari pelacakan itu, tidak ada pergeseran atau perubahan dari dua wilayah yang telah dicek tersebut."Tidak ada yang bergeser, sudah sesuai,"tukasnya.

Diketahui, untuk tapal batas sendiri antara Palembang dan Banyuasin berdasarkan Peraturan Pemerintah 23 Tahun 1988 dan Permendagri 132 Tahun 2022, kemudian juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan