'Gamam' Belum Ada Penetapan DPRD Lahat, Penyelenggara Pemerintahan Tidak Boleh Kosong

Perolehan suara sah, kursi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dan Caleg Terpilih Kabupaten Lahat hingga saat ini belum ada penetapan.--

"Pleno KPU harus dijalankan, kalau ada sengketa setelah proses, yang jelas keputusan KPU hari kita terima dahulu. 40 Celeg terpilih harus dilantik. Bilanada keputusan baru dari MK dan ada perubaha, KPU kembali membuat keputusan" tegasnya.
Selanjutnya, Ketua DPC Partai Gerindra Lahat Gaharu SE optimis bahwa bakal ada  penetapan sebelum masa jabatan DPRD Lahat sebelumnya habis. Begitupun menjelang dibukannya pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 mendatang. "DRPD tidak boleh ada kekosongan. Kita optimis segera ditetapkan, KPU juga ada pertimbangan dan  sudah tahu bahwa tidak boleh ada kekosongan," ungkapnya.

Senada disampaikan Kaban Kesbangpol Lahat Raswan Anshori bahwa penyelenggara pemerintahan tidak boleh kosong. Dari Sekwan DPRD Lahat sudah melaksanakan persiapan pelantikkan.

Lalu pimpinan dewan sudah bersurat ke KPU agar segera melaporkan ke gubernur untuk proses peresmian keanggotaan dewan periode 2024- 2029. "Kalau sudah ada SK gubernur yang diterbitkan atas laporan KPU,  maka bisa dilakukan pelantikan," sampainya .

BACA JUGA:Strategi Efektif Mengatur Gudang Berantakan: Prioritaskan Barang untuk Disimpan, Disumbangkan, atau Dibuang

BACA JUGA:10 Ide Lomba 17 Agustusan Kocak, Cocok Dilaksanakan di Lingkungan RT

Sementara itu, rapat pleno terbuka untuk penetapan caleg terpilih, yang dijadwalkan pada 31 Juli 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, harus dibatalkan. Hal ini disebabkan KPU RI harus menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan perkara PHPU.

Senada disampaikan Sekwan DPRD Lahat, Safrani Cikmin bahwa untuk persiapan telah dilaksanakan. Sepeti komunikasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Lahat untuk rencana pelantikan. Namun memang masih menunggu SK Gubernur penetapan DPRD Lahat agar bisa dilaksanakan pelantikan.

Lalu Ketua KPU Kabupaten Lahat, Sarjani, mengonfirmasi penundaan tersebut. Pihaknta juga sudah bersurat secara berjenjang ke Provinsi lalu ke pusat. Bahwa masa jabatan DPRD lahat berakhir pada 26 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jargas Palembang Senilai Rp3,9 M Dilimpahkan ke Kejari, Penyidik Minta Pengawasan

BACA JUGA:Polda Sumsel Bongkar 58 Kasus Illegal Drilling dan Illegal Refinery dalam Waktu Singkat

"Kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI dan MK," ujarnya. Sementara untuk persiapan pendaftaran Pilkada 2024 telah dilaksanakan.(Triawan)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan