3 Bagian Tes SKD, Passing Grade Minimal 65-166. Boleh Tak Ikut Seleksi, Ini Dia Syaratnya

Peserta saat ikuti tahapan seleksi ASN 2023.-Foto: ist-

BACA JUGA:RESMI! KemenPAN RB Terbitkan Aturan Pengadaan ASN 2024, Berikut Skenario Jadwal Seleksi CPNS dan Tahapannya

BACA JUGA:Inilah Skenario Jadwal Seleksi CPNS 2024, Dimulai September Mendatang?

Nilai maksimum itu dengan rincian 150 untuk TWK, 175 untuk TIU dan 225 untuk TKP. 

Rupanya, peserta CPNS 2024 boleh tidak ikut tes SKD.

Hal itu diungkap Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen. 

Tapi ada syaratnya boleh tidak ikut tes SKD. Apa itu? 

BACA JUGA:Inilah 23 Formasi CPNS yang Bisa Didaftar Lulusan SMA SMK, Sosialisasi Pengadaan PNS 2024 Dimulai Besok!

BACA JUGA:Peluang Besar Lulus PPPK-CPNS Kemenag Pusat dan Daerah, Tersedia 110.553 Formasi. Ini Dia Rincian Kuotanya

Syarat yang harus dipenuhi, peserta tersebut  sudah memiliki sertifikat SKD CAT BKN pada SSCASN 2023.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas, maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka itu untuk digunakan pada seleksi tahun ini," beber Suharmen.

Menurut dia, sertifikat SKD CAT BKN itu hanya bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham: Ini Besaran Gaji Lulusan SMA dan S1 Jika Berhasil Lolos Tes Tahun 2024

BACA JUGA:Kementerian PUPR Buka Rekrutmen CPNS 2024, Segini Gaji Lulusan SMA SMK dan S1 Jika Lolos Tes

Itulah gambaran tiga bagian tes SKD, passing grade dan kemudahan untuk peserta yang akan  ikut SKD CPNS 2024.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan