Puas, Keluarga Korban Peluk JPU, 2 Terdakwa Pembunuhan Dituntut Mati

EMOSIONAL: Ibu dan adik Adios korban pembunuhan, merasa puas atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa Iman Basri dan Marhan, dengan pidana mati, dalam persidangan Selaa (6/8). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-

Namun Imam yang sudah kalap, tidak menyerah. “Kata orang, kalau orang kebal senjata itu,  penawarnya senjata yang digunakan harus ditusukkan dulu ke tanah. Jadi saya tancapkan dulu ujung pedang ke tanah,” sebut Imam.

Setelahnya, baru Imam menyerang korban lagi. Ternyata benar, tebasan pedangnya akhirnya melukai tangan korban. “Melihat korban terluka, baru mamang saya (Marhan) ikut menusuk korban. Akhirnya saya dan mamang, bacok dan tusuk korban berulang lagi. Sampai tewas,” bebernya.

BACA JUGA:Misterius, WB Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Lapas Terlibat Kasus Perampokan dan Pembunuhan Anak SMP di Mura

BACA JUGA:Minta Keadilan, Desak Digelar Kembali, Dugaan Kasus Pembunuhan

Pembunuhan itu terjadi dekat rumah korban, di Jl Abikusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Jumat, 23 Februari 2024.  Menurut tersangka Imam, berawal sore sekitar pukul 17.00 WIB dia melintas mengendarai sepeda motor.

Korban sedang meletakkan tanah atau pasir dan material bangunan, termasuk besi. Karena posisi besi agak menjuntai ke jalan, sehingga tersangkut di sepeda motornya Imam. “Saya tegur untuk pinggirkan besi itu, tapi korban malah marah dan menampar saya,” aku Imam.

Menurutnya, korban dikenal sebagai preman yang kenal, menjaga proyek dan alat berat di tempat kejadian perkara (TKP). ”Katanya kalau tidak senang, ambillah pedang. Karena ditantang, saya pulang ke rumah ambil pedang,” urai Imam.

Ketika berjalan kaki membawa pedang hendak menemui korban, bertemu pamannya, Marhan yang sedang memancing ikan. Ketika ditanya mau ke mana, Imam menjawab hendak mendatangi korban. “Mamang saya ikuti saya dari belakang, dia bawa pisau alatnya untuk memancing ikan itulah,” ucapnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan