Puas, Keluarga Korban Peluk JPU, 2 Terdakwa Pembunuhan Dituntut Mati
EMOSIONAL: Ibu dan adik Adios korban pembunuhan, merasa puas atas tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa Iman Basri dan Marhan, dengan pidana mati, dalam persidangan Selaa (6/8). -FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Keluarga korban pembunuhan Adios Pratama (38), memeluk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menuntut kedua terdakwa Imam Basri (25) dan Marhan (31) dengan pidana mati. JPU menilai keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
"Semua unsur sebagaimana didakwakan terpenuhi. Karenanya kami menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain,” kata JPU Kejari Palembang, dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 6 Agustus 2024.
Lanjut JPU, terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. “Untuk itu agar dipidana mati," tegas JPU Siti Syariah SH, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim diketuai Agus Rahardjo SH.
Tuntutan berat ini diajukan JPU karena tidak melihat ada unsur yang meringankan dari terdakwa. "Selain itu tindakan kedua terdakwa sudah membuat masyarakat sekitar menjadi resah," tambah JPU.
BACA JUGA:Tertunduk Lesu Dituntut 14 Tahun, Terlibat Pembunuhan Driver Ojol Dekat Gerobak Warung Tuak
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang guna memberi waktu bagi tim pembela kedua terdakwa dari Posbakum PN Palembang guna mengajukan pembelaan. "Sidang ditunda satu minggu untuk pembelaan," ucap Hakim Agus Rahardjo.
Tuntutan yang diajukan JPU, langsung disambut riuh keluarga korban. Mereka langsung melontarkan kalimat hamdalah dan takbir, begitu mendengar tuntutan pidana mati terhadap kedua terdakwa.
Bahkan usai sidang, keluarga korban langsung mendekati dan memeluk para JPU sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih. "Kami sangat puas dengan tuntutan jaksa, setimpal dengan apa yang mereka perbuat terhadap kakak saya. Semoga putusannya juga sama," ucap Tetry, adik korban.
Ibu korban, Dewi Rostati, juga tak kuasa menahan tangis dan haru atas tuntutan yang dibacakan JPU. "Terima kasih kepada para jaksa, sudah memberikan keadilan bagi kami," tuturnya.
BACA JUGA:Soal Rokok Sebatang, Nyawa Melayang, Pembunuhan Juru Parkir oleh Tukang Ojek
Diketahui, pembunuhan itu terjadi di Jl Abikusno CS, RT 20, RW 5, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Jumat, 23 Juli 2024. Dalam aksi pembunuhan itu, Imam menggunakan pedang panjang. Sedangkan pamannya, Marhan, menggunakan pisau kecil.
“Pertama saya bacok punggungnya, tapi tidak terluka. Karena kata orang, korban itu kebal,” aku Imam, saat dirilis di Mapolrestabes palembang, Senin, 26 Februari 2024.