Bantuan Hukum Gratis untuk 336 Orang, Siapkan Anggaran Rp1,212 Miliar
DR Ilham Djaya-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Program Bantuan Hukum Gratis bagi keluarga tak mampu di Sumsel yang digulirkan Kanwil Kemenkumham Sumsel memdapat respon positif dari masyarakat. Sepanjang Januari-5 Agustus, bantuan hukum ini sudah diberikan kepada 336 orang, meliputi 302 orang untuk perkara litigasi dan 34 orang perkara non litigasi.
Dalam program ini sendiri, Kanwil Kemenkumham Sumsel menganggarkan dana mencapai Rp1,02 miliar untuk perkara litigasi dan Rp192 juta untuk perkara non litigasi. "Dari anggaran ini, hingga Juli sudah terealisasi sebesar 75,83 persen atau setara Rp922 juta," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel, DR Ilham Djaya ke awak media, Selasa (6/8).
B antuan hukum lithgas mencakup penyelesaian kasus melalui sistem peradilan, baik itu terkait perkara pidana maupun perdata. Sementara non litigasi seperti penyuluhan, penelitian hukum, konsultasi hukum, lalu proses mediasi, negosiasi, pendampingan di luar proses pengadilan dan sebagainya.
Untuk menjalankan program ini, pihaknya menjalin kerjasama dengan 13 lembaga bantuan hukum. Di antaranya YLBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, YLBHI LBH, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Palembang, LBH Sumsel, LBH Lahat, Polisi Andi STIHPADA, LKBH Musi Banyuasin, YLBH Apik, YLBH Ikadin Sumsel, PBH Peradi Palembang,LBH Searasan Muara Enim, LBH Geradin Baturaja dan LBH Sumsel Cabang Baturaja.
BACA JUGA:Bangkit dari Mati Suri, Persada Fokus Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Kurang Mampu
BACA JUGA:Kalapas Muara Enim Terima Kunjungan Peradi, Jalin Kerjasama Bantuan Hukum
"Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan, bisa langsung berkomunikasi dengan 13 lembaga bantuan hukum yang sudah terintegrasi atau bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel ini. Mereka ini sudah ditanggung negara, tujuannya memang untuk warga kurang mampu," jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi berkenaan program bantuan hukum gratis, masyarakat dapat mengakses laman yang sudah ada di sidbankum.bphn.go.id, atau masyarakat juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu ke Kanwil Kemenkumham Sumsel di Jalan Sudirman Km 3,5.
Setelah mendapat informasi PBH yang terakreditasi, masyarakat menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Antara lain kartu identitas diri, surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat.
"Apabila terdapat kendala atau kesulitan memenuhi dokumen tersebut, masyarakat bisa meminta bantuan pejabat fungsional penyuluh hukum yang sedang bertugas," katanya.
BACA JUGA:MIRIS. Status Masih Komisioner, Ini Alasan Pimpinan KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli
Penerima bantuan hukum MF yang terkait kasus 170 ayat 2 pengeroyokan pada saat dimintai tanggapannya menjelaskan dirinya merasa terbantu dengan adanya bantuan kuasa hukum gratis ini.
“Terima kasih kami sudah didampingi selama persidangan. Gratis ini tanpa keluar uang sepeser pun. Alhamdulillah sampai vonis keluar. Kalau bayar kuasa hukum sendiri kami tak mampu," pungkasnya.