Pagi Peresmian Kantor Penghubung KY, Malam Ramah Tamah Bersama Pj Gubernur dan Forkopimda Sumsel

Ramah tamah Ketua KY Prof Amzulian dan jajaran bersama Komisioner Kantor Penghubung KY Sumsel dengan Pj Gubernur Sumsel dan Forkopimda.-foto: humaspemprovsumsel-

PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID-Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di Jl Demang Lebar Daun No 1999 Palembang diresmikan.

Acara peresmian kantor penghubung KY Wilayah Sumsel pada Senin (5/8) pagi tersebut dihadiri Ketua Komisi Yudisial RI, Prof Amzulian Rifai SH LLM PhD.

Malamnya dilanjut dengan acara ramah dengan dengan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI Prof Amzulian Rifai dan Komisioner KY RI di Griya Agung Palembang.

Hadir dalam  acara ramah tamah itu, Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE didampingi Ketua TP PKK Provinsi Sumsel, Melza Elen Setiadi bersama  Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Jadi Ketua Komisi Yudisial, Prof Amzulian Tegaskan Akan Disiplin, Berani, dan Setia

BACA JUGA:Pembunuh Satu Keluarga, Tertunduk Lesuh Eeng Divonis Mati oleh Hakim PN Sekayu

Amzulan dalam sambutannya di acara ramah tamah itu mengatakan, Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.

Sebab,  pelayanan publik merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.

"Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara," imbuh Amzulian.

Pada 2023, ucap Amzulian, Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan 2022.

BACA JUGA:Tiada Maaf untuk Kurir 23 kg Sabu, Majelis Hakim PN Palembang Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

BACA JUGA:Duh, Oknum Hakim Coba 'Main Mata' Terkait Putusan Sidang PHI, Ini Besaran Mahar yang Diminta

Indonesia  berada di posisi 0,53, dimana angka yang  cukup tinggi hanya ada di keamanan dan ketertiban sebesar 0,71.

Indeks tersebut menurut Amzulian juga mengindikasikan bahwa ada problem dalam birokrasi di semua lini.  

" Secara umum Indeks Negara Hukum di Indonesia 0,53 itu sebetulnya masih merah," jelasnya.

Menurut Amzulian, Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei karena hal tersebut merupakan penilaian secara internasional.

BACA JUGA:Seputar Hari Kehakiman Nasional yang jatuh pada 1 Maret

BACA JUGA:Vonis Mati Mantan Kasat Resnarkoba Polres Lamsel Andri Gustami, Hakim Sebutnya Pengkhianat Negara dan Polri

“Saya tekankan juga pada kebutuhan kantor penghubung tadi, bukan kita bekerja lebih baik tapi melainkan tuntutan publik yang lebih baik. Mungkin kinerja kita lebih baik dari tahun sebelumnya, tapi publik juga meningkatkan tuntutannya. Oleh karena itu kita tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan kinerja kita," tegas Amzulian.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi  dalam sambutannya berharap, kehadiran  Ketua dan Komisioner KY di Sumsel dapat memberikan semangat bagi rekan-rekan Komisioner Penghubung Wilayah di daerah dalam berkiprah dan mengabdi di Sumsel.
Utamanya dapat memberikan pencerahan bagi dunia peradilan di Wilayah Hukum Provinsi Sumsel.

"Sekali lagi kami kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi Komisi Yudisial RI yang telah mempercepat dan terlaksananya pembentukan Kantor  Penghubung Komisi Yudisial di Sumatera Selatan," imbuh Elen.

BACA JUGA:Begini Kebebasan Hakim MA Mengambil Keputusan?

BACA JUGA:Ajak Warga Awasi Hakim 

Dia memaparkan,  pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.

Dengan berkembangnya dinamika peradilan yang cukup pesat saat ini memang perlu adanya Kantor Penghubung Komisi Yudisial Daerah.

Komisi Yudisial tugasnya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Rincian tugasnya sebagai berikut:

BACA JUGA:Wow, Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Beli Rumah Rp7,6 Miliar dari Uang Gratifikasi

BACA JUGA:Hakim: ‘Saya Pribadi Nilai Kamu Bukan Manusia Lagi’

1.melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;

2.menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim;

3.melakukan verifikasi, klarifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim secara tertutup;

4.memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim

BACA JUGA:Hakim Punya Pertimbangan Sendiri

BACA JUGA:Hakim Miskinkan Terdakwa Korupsi Dana Desa

5.mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, perorangan, kelompok orang atau
badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Dengan terbentuknya Kantor Penghubung Komisi Yudisial wilayah Sumatera Selatan ini diharapkan fungsi Komisi Yudisial khususnya dalam menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan/atau perilaku hakim di wilayah hukum dapat dilakukan secara efektif, optimal dan dapat menjaga marwah hakim yang bebas dan mandiri," tambahnya.

Lebih jauh Elen mengatakan, koordinasi dengan jajaran Komisi Yudisial RI selama ini telah terjalin sangat baik.

Terbukti, dalam melakukan penjaringan hakim-hakim agung, Komisi Yudisial berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Selatan untuk menjaring dan mendapatkan track record/rekam jejak calon-calon hakim agung yang pernah bertugas di Pengadilan wilayah Palemban.

BACA JUGA:MK Jamin Majelis Hakim Independen

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan