Selamat! 11 PTKN Akan Jadi Universitas dan Institut. Ini Dia Rinciannya
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. -Foto: ist-
Lanjut Menag, MenPANRB telah menyampaikan Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) 11 PTKN ini.
“Dengan adanya Perpres yanh segera terbit tersebut, maka sekaligus menandai disahkannya proses transformasi 11 PTKN dari institut menjadi universitas dan dari sekolah tinggi menjadi institut,” ujarnya.
Menurutnya, upaya transformasi PTKN oleh Kementerian Agama Sejalan empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian PTKN.
Aspek pertama, yakni melakukan peningkatan sumber daya manusia (SDM), mulai dari dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
BACA JUGA:Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang Galang Semangat Religi Anak-Anak Balai Agung
Aspek kedua, yakni meliputi penataan aspek kelembagaan dengan melakukan penguatan mekanisme kerja serta penguatan unit usaha.
Aspek ketiga, yakni melakukan peningkatan mutu akademik yang ditandai dengan terus naiknya akreditas dan kualitas jurnal ilmiah.
"Tingkatkan peran PTKN serta jurnal sudah harus berakreditasi unggul,” tegasnya.
Kemudian aspek yang keempat yakni pembenahan administrasi, yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
BACA JUGA:Alumni UIN Harus Mampu Operasikan Teknologi, Optimalkan Kecerdasan Intelektual, Selalu Berinovasi
Menag menambahkan jika dalam konteks saat ini, tentunya dukungan teknologi informasi juga menjadi keharusan.