https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kuasa Hukum Kembali Lepas Paksa Stiker Pengumuman Ahli Waris Raden Nangling di Palembang

Sebanyak 8 stiker pemberitahuan yang ditempel oleh pihak yang mengaku ahli waris atas tanah diatas Ruko kawasan Jl Jend Sudirman kembali dilepas oleh kuasa hukum pemilik Ruko, --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- Sebanyak 8 stiker pemberitahuan yang ditempel oleh pihak yang mengaku ahli waris atas tanah diatas Ruko kawasan Jl Jend Sudirman kembali dilepas oleh kuasa hukum pemilik Ruko, Senin 5 Agustus 2024.

Pantauan sumateraekspres.id, sebanyak 8 stiker yang dilepas yakni yang terpasang di ruko Hotel Salvator sampai ke ruko yang berada di Jl Raden Nangling.

Kuasa Hukum Pemilik Ruko, Titis Rachmawati SH MH mengatakan pihaknya kembali mengambil tindakan  tegas melepas stiker-stiker yang dipasang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah dari raden nangling diatas bangun ruko-ruko milik kliennya.

"Jadi hari ini kita melepas stiker di 8 unit ruko milik klien kami di jl jendral Sidirman," Kata titis.

Titis mengatakan jika tanah dan bangunan ruko diatasnya tersebut merupakan milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN.

BACA JUGA:Banyuasin Terima Dana Insentif Fiskal Rp 6,8 Miliar untuk Pengendalian Inflasi

BACA JUGA:BRI Raih Penghargaan sebagai Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, Pemerintah Berikan Apresiasi

"SHM-SHM berdasarkan 8 orang pemiliknya, yang mempunyai bangunan dan tanah diatas ruko tersebut," tegasnya.

Menurut titis, pihak yang memasang stiker tersebut tidak mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut dan dianggap sudah melakukan perbuatan melawan hukum serta meresahkan pemilik ruko dikawasan jln jendral sudirman ini.

"Saya tegaskan lagi, jika Ruko dan tanah disini tidak ada milik ahli waris raden nangling, semua milik yang mempunyai ruko maupun yang memegang hak alas SHM," terangnya.

Terkait laporan dirinya oleh pihak ahli waris Raden Nangling, tiris mengatakan jika hal itu merupakan hak pelapor. "biasa kalau orang melapor tapi kita lihat apakah yang melaporkan punya legal standing untuk melaporkan saya, dan melakukan pembukaan objek ini,"imbuhnya

Terkait apakah nanti pihaknya akan kembali melakukan pencopotan stiker di ruko Sudirman, titis mengatakan pihaknya masih membuka diri jika ada pemilik ruko yang ingin memberikan kuasanya untuk melepas stiker pengumuman tersebut.

"Ya kita lihat nanti, kalau ada pemilik ruko yang memberikan kuasa, akan kita lakukan lagi pencopotannya," ujar titis

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten OKU Timur Resmikan UPT Disdukcapil Baru untuk Permudah Layanan Kependudukan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan