Penasihat Hukum Minta Mantan Kepala Kanwil DJP Jadi Saksi dalam Kasus Korupsi Pajak

Ahmad K Rabani SH MH--

BACA JUGA:Crankshaft: Komponen Vital Mesin Mobil yang Menjaga Kinerja Optimal

"Ga mungkin surat penghentian tersebut dikeluarkan sembarangan, pasti ada pertimbangannya, dan yang mengetahui adalah mereka," katanya

Ia menjelaskan jika sebelumnya, Permasalahan ini mulanya sudah diselidiki oleh Kanwil DJP Sumsel babel, hasilnya Pemeriksaan bukti permulaan telah dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Tapi sekarang justru dipermasalahkan, sebab itu kami minta dihadirkan pejabat yang menandatangani surat itu," katanya.

Nah ini tentunya kami juga meminta atensi dari kanwil kanwil Sumsel babel untuk tolong dihadirkan di persidangan agar ini fakta fakta ini terungkap dengan jelas dan majelis hakim bisa menilai dengan jelas.

"Nah kita kan sama-sama spiritnya untuk menegakkan keadilan, membuka apakah memang ada kejahatan kejahatan tersebut," harapnya.

Terpisah, dikonfirmasi melalui pesan wa, Humas Kanwil DJP Sumsel Babel, Teguh belum bisa memberikan tanggapan atas keterangan penasihat hukum kepada awak media. "Waalaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh. Maaf lagi acara kantor di luar kota, insya Allah nanti akan dihubungi," jawabnya singkat

Untuk diketahui, dalam kasus ini menjerat oknum.pegawai pajak dan wajib pajak, sebelumnya tiga oknum pegawai pajak yakni Rangga Fredi Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Fariz Harjito sudah diputus pidana penjara oleh majelis hakim Tipikor PN  Palembang.

Menurut majelis hakim yang menyidangkan, ketiganya terbukti menerima suatu dari pihak beberapa perusahaan wajib pajak diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.

Sementara itu, pengembangan kasus ini oleh Kejati Sumsel, juha menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan wajib pajak, yang diduga sebagai pemberi gratifikasi atau suap kepada tiga terdakwa sebelumnya.

BACA JUGA:Sudah 100 Kali Donor Darah, 36 Pendonor Palembang Berangkat ke Jakarta Terima Penghargaan Nasional

BACA JUGA:Honda Dreams Café Mobile: Mobil Café Elektrik Pertama yang Mengubah Cara Kita Menikmati Kopi

Ketiganya adalah, atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi, lalu Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi serta Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama. (Nanda)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan