Hakim Tolak Eksespsi Terdakwa Irwan
*Kasus Dugaan Tipikor Gedung DPRD Pali
PALEMBANG - Sidang kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Senin (6/3).
Sidang yang diketuai hakim Editerial SH MH dengan agenda putusan sela atas Eksepsi terdakwa Irwan ST MM selaku PPK dalam proyek pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021.
Dalam putusan sela yang dibacakan, majelis Hakim menyatakan menolak eksepsi dari kuasa hukum terdakwa Irwan, Al Ari Hidayat . "Setelah mencermati dan membaca surat keberatan kuasa hukum terdakwa Irwan yang menyatakan dakwaan penuntut umum tidak jelas, "jelas Hakim.
Selain itu majelis hakim menilai dakwaan JPU sudah dibuat secara rinci dan jelas, sehingga keberatan terdakwa tidak beralasan dan harus dikesampingkan.“Mengadili, bahwa keberatan penasehat hukum terdakwa Irwan tidak memiliki alasan-alasan yang cukup, maka dari itu majelis hakim menolak keberatan tersebut, " jelas Hakim
"Kemudian untuk menentukan apakah terdakwa telah terbukti bersalah haruslah dibuktikan dalam persidangan, untuk selanjutnya memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi, "imbuhnya
Terpisah, JPU Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan pihaknya akan menyiapkan 28 saksi, termasuk ahli, dalam mengungkap dan mengali fakta-fakta dipersidangan. “Untuk sidang pertama, kita akan hadirkan 10 saksi, diantaranya dari pihak dinas dan konsultan pengawas,” ujarnya.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI terhadap empat terdakwa yakni Irwan ST MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi selaku Direktur Utama PT Adhi Pramana Mahogra, Yose Rizal selaku Kepala Cabang Palembang PT Asuransi Rama Satria Wibawa.
Para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempat terdakwa didakwa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD PALI tahap II tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 36 miliar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dalam dakwaan yang dibacakan langsung Kasi Pidsus Kejari PALI Imam Murtadlo SH MH mengatakan, pada tahun 2021 di Kabupaten PALI, total angaran pembangunan gedung DPRD PALI tahap ll sebesar Rp 36 miliar, dalam pelaksanaan itu dimenangkan oleh PT. Adhi Pramana Mahogra sebagai pemenang lelang.
Menurutnya, dalam pelaksanaannya, PT. Adhi Pramana Mahogra mengajukan uang muka sebesar Rp 7,3 miliar, akan tetapi dalam pelaksanaannya tidak dikerjakan oleh oleh perusahaan tersebut.(nsw/lia)