https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Tergiur Upah Rp25 Juta, 2 Kurir Sabu di Palembang Dibidik Hukuman Mati, Nah Loh!

Terjerat dalam jaringan narkoba dengan janji upah Rp25 juta, dua kurir di Palembang kini terancam hukuman mati. Foto: tommy/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Misteri di Balik Suling Bambu: Siapa Penemunya yang Sebenarnya? Ini Jawabannya!

Untuk diketahuit Polisi menangkap kedua tersangka dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sudah mengirimkan sabu sebanyak 47 kilogram kepada beberapa orang yang masih dalam pengejaran polisi. Sementara 13 kilogram sabu sisanya sudah disita polisi.

Diketahui, keduanya ditangkap polisi di dalam rumah tersangka Toni di Jalan Tegal Binangun Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Toni, sabu yang didapatnya dari OK (DPO) berjumlah 60 kilogram.

Sebanyak 47 kilogram sabu sudah dikirimkan, sisanya 13 kilogram disimpan dalam lemari pakaian di rumahnya dan sudah disita petugas saat penggeledahan.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka Toni, semula sabu yang dititipkan kepadanya ada sebanyak 60 kilogram yang diperoleh seorang berinisial DD (DPO) yang merupakan suruhan bandar berinisial OK (DPO).

“Atas perintah DD, tersangka Toni menyerahkan sabu kepada orang yang tidak dikenal dengan modus operasi meletakkan sabu ke suatu tempat di depan perumahan yang ada di kawasan Jakabaring, setelah itu akan ada orang yang mengambil sabu tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA:Keutamaan Membaca 3 Surah Ini di Hari Jumat, Pahala Melimpah!

BACA JUGA:Menguak Misteri 12 Simbol Zodiak dari Babilonia Kuno hingga Zaman Modern

Harryo menjelaskan tersangka telah mengirimkan sebanyak 4 kali dari 60 kilogram sabu tersebut. Pengiriman pertama dilakukan pada Rabu (27/3/2024) pukul 01.00 WIB sebanyak 25 kilogram lalu di hari yang sama pada pukul 03.00 WIB sebanyak 15 kilogram sabu.

Selanjutnya pada Jumat (29/3/2024) pada pukul 18.30 WIB sebanyak 3 kilogram sabu, dan pukul 21.30 WIB sebanyak 4 kilogram sabu.

“Setelah diedarkan, kini sabu di tangan kedua tersangka tersisa 13 kilogram,” kata dia.

Harryo menyebut, peran dari Toni adalah sebagai kurir sementara peran Suyatno adalah sebagai orang yang membantu menyimpan serta menjaga sabu agar tetap aman di rumah tersangka Toni.

Sementara kepada polisi, Toni mengaku terpaksa menjadi kurir karena membutuhkan uang demi mengobati orang tuanya yang sakit.

Dia ditawari menjadi kurir oleh DPO berinisial OK dan ia pun menerima tawaran tersebut dengan dijanjikan akan diupah sebesar Rp 25 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan