Besi Rel PT KAI Kembali Hilang: Sutejo Ditangkap di Prabumulih, Nih Tampangnya!
Pencurian besi rel PT KAI terulang lagi, kali ini pelaku Sutejo ditangkap polisi setelah menghilangkan barang bukti. Foto: dian/sumateraekspres.id--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Untuk kesekian kalinya, besi rel milik PT KAI hilang digondol pencuri. Kali ini, pelakunya Sutejo (37) warga Jalan Kelekar kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu (27/4) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Legok Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Aksi pelaku, pertama kali diketahui oleh salah-satu karyawan PT KAI yang sedang melakukan patroli di jalur KM 320+2/3.
Di TKP, didapati telah hilang besi penahan beronjong sebanyak 3 batang dengan panjang masing-masing lebih kurang 1,5 meter.
BACA JUGA:Tips dan Trik Mendapatkan Udara Segar di Kendaraan Mitsubishi Motors
BACA JUGA:Kemeriahan Sriwijaya Lantern Festival 2024: Pesta Budaya dan Kuliner di Palembang
Akibat kejadian tersebut PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp3.595.500 dan pelapor Riki Subagio yang merupakan karyawan PT KAI datang ke SPKT Polres Prabumulih untuk membuat laporan polisi.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih, mendapatkan informasi pada hari Rabu, 31 Juli 2024 sekira pukul 07.00 Wib yang mana pada saat itu pelaku sedang di atas mobil truk untuk berangkat kerja.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, Kamis (1/8).
BACA JUGA:PKB Resmi Usung Duet Fitrianti-Nandriani, Peta Pilkada Palembang Kian Seru!
BACA JUGA:Angsuran Mobil Ayla Bekas Hanya Rp1 Jutaan, Cek Uang Muka yang Harus Dibayar di BCA Finance
Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut ke Polres Prabumulih beserta barang-bukti berupa 1 batang rel beronjong 1,5 meter.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan pemberatan," tutupnya.