https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Warga Muratara Desak Pemerintah Segera Selesaikan Sengketa Tapal Batas

Tokoh pemuda Muratara, Abdul Azis Rabu (31/7) menyampaikan, jika permasalahan tapal Batas Muba-Muratara, yang melibatkan PT SKB dan PT GPU, sudah berlangsung. --

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketegangan mengenai tapal batas antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) semakin memanas.

Tokoh pemuda Muratara mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan sengketa yang melibatkan PT Sentosa Karya Energi (SKB) dari Muba dan PT Gorby Putra Utama (GPU) dari Muratara.

Abdul Azis, salah satu tokoh pemuda Muratara, menyampaikan keprihatinannya terkait masalah ini pada Rabu, 31 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa sengketa tapal batas ini telah berlangsung sejak sebelum Muratara resmi menjadi kabupaten.

Pada waktu itu, wilayah Muratara masih menjadi bagian dari Musi Rawas, di mana PT GPU sudah beroperasi di wilayah tersebut.

Ketika Kabupaten Muratara dimekarkan, sebagian wilayah Rawas Ilir termasuk Suban masuk ke Kabupaten Muba. PT SKB kemudian memperoleh izin dari wilayah Muba.

BACA JUGA:Edwar Sagala Deklarasikan Diri Sebagai Bakal Calon Ketua KNPI OKU Timur

BACA JUGA:Kemacetan Parah di Jalan Lintas Lahat-Muara Enim: Kapolres dan PJ Bupati Lahat Turun Tangan

Namun, setelah sengketa ini digugat dan dimenangkan oleh Pemerintah Daerah Muratara, wilayah Rawas Ilir kembali dimasukkan ke dalam wilayah Muratara, dan status Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB telah dicabut oleh kementerian terkait.

Meskipun HGU PT SKB telah dicabut, PT SKB tetap bersikeras mengklaim lahan tersebut. Abdul Azis menyebutkan bahwa meski dua kali gugatan hukum mereka ditolak, PT SKB terus melakukan upaya hukum.

Hal ini menyebabkan ketidaknyamanan di kalangan warga, yang kini terlibat dalam sengketa tersebut. "Sudah ada lima orang warga kami yang ditangkap karena terlibat dalam sengketa ini," ungkapnya.

Tokoh pemuda tersebut meminta agar Pemerintah Daerah segera menuntaskan permasalahan ini. Ia menekankan bahwa dengan dicabutnya HGU PT SKB, aktivitas perusahaan tersebut seharusnya dianggap ilegal.

"Jangan hanya rakyat kecil yang menjadi sasaran penegakan hukum. Petinggi PT SKB yang tidak memiliki izin harus ditindak," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Asisten I Pemda Muratara, H Alfirmnsyah Karim, mengonfirmasi bahwa sebelumnya terjadi konflik lahan antara PT GPU di Muratara dan PT SKB di Muba.

BACA JUGA:RS Permata Palembang Hadirkan 2 Layanan Unggulan dan Beragam Fasilitas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan