Inilah Beban Kerja Guru Setelah Lulus PPG Guru Tertentu 2024 Berdasarkan Aturan Permendikbud No 25 Tahun 2024

Inilah Beban Kerja Guru Setelah Lulus PPG Guru Tertentu 2024 Berdasarkan Aturan Permendikbud No 25 Tahun 2024-Foto: Screenshot Permendikbud No 25 Tahun 2024-

Ketentuan ini telah ditetapkan pada tingkat undang-undang, sehingga perubahan hanya dapat dilakukan melalui regulasi DPR, bukan oleh Kementerian.

2. Tugas Tambahan

Guru yang memiliki tugas tambahan seperti Kepala Perpustakaan, Pembimbing Khusus di Satuan Pendidikan Inklusif, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium, dan Wakil Kepala Sekolah, masih diakui.

3. Fleksibilitas Tugas Tambahan

Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah kemudahan bagi guru yang membutuhkan jam tambahan.

BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Piloting PPG Guru Tertentu Kelar Oktober, Ini Jadwal Peserta Mulai Terima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Tugas pembimbing khusus di satuan pendidikan inklusif atau terpadu kini dapat dilaksanakan di sekolah lain, tidak harus di sekolah induk saja.

4.  Tugas Tambahan Lain

Tugas tambahan lainnya seperti guru piket, Pembina Ekstrakurikuler, Koordinator PKB, Pembina OSIS, dan wali kelas tetap dihitung sebagai bagian dari beban kerja.

Tugas-tugas ini dapat dihitung sebagai pemenuhan jam tatap muka hingga maksimal 6 jam.

5. Guru Bimbingan dan Konseling (BK)

Guru BK yang melaksanakan dua atau lebih tugas tambahan dapat ekuivalen dengan pembimbingan terhadap satu rombongan belajar dalam satu tahun.

BACA JUGA:Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan

BACA JUGA:Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu

6. Pelaksanaan Tugas Tambahan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan