Inilah Beban Kerja Guru Setelah Lulus PPG Guru Tertentu 2024 Berdasarkan Aturan Permendikbud No 25 Tahun 2024

Inilah Beban Kerja Guru Setelah Lulus PPG Guru Tertentu 2024 Berdasarkan Aturan Permendikbud No 25 Tahun 2024-Foto: Screenshot Permendikbud No 25 Tahun 2024-

Guru yang memiliki tugas tambahan wajib memenuhi pelaksanaan minimal 18 jam tatap muka.

Jika guru mata pelajaran tidak dapat memenuhi kewajiban pembelajaran di sekolah induk, mereka dapat melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan lain.

Dalam satu zona yang ditetapkan oleh dinas, dengan catatan tetap mengajar minimal 12 jam tatap muka di sekolah induk dan maksimal 6 jam di sekolah lain.

Inilah beberapa poin penting dari aturan terbaru beban kerja guru berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2024.

Aturan ini juga berlaku bagi guru yang akan lulus dari PPG Guru Tertentu 2024, memberikan kerangka kerja yang lebih fleksibel dan jelas bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan