Inovasi Jempol Kawan: Mempermudah Administrasi Perkawinan di Palembang

Inovasi Jempol Kawan mempermudah proses administrasi perkawinan di Palembang dengan mengintegrasikan tanggal akta dan tanggal pemberkatan. Foto: istimewa--

SUMATERAEKSPRES.ID - Percatatan perkawinan di Wilayah NKRI menurut peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota tempat penduduk berdomisili yaitu dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga dikartu keluarga semenjak tanggal perkawinan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pada pasal 1 yaitu perkawinan merupakankan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 2 ayat (1) pada Undang-Undang tersebut juga dijelaskan perihal syarat sah perkawinan yaitu perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hokum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sedangkan pada ayat (2) dijelaskan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Indra Praja Ditemukan Tewas Di Sungai Boki, Penyebabnya Masih Misterius

BACA JUGA:Sosialisasi Program Pahat Sipirna di OKU Selatan: Gerakan Pangan Sehat Isi Piringku Berwarna

Pencatatan perkawinan dilakukan oleh 2 (dua) Lembaga yang berbeda pencatatan perkawinan untuk masyarakat yang beragama islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dan pencatatan perkawinan bagi masyarakat yang beragama non islam dan penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. 

Isu Strategis dalam hal Percepatan Reformasi Birokrasi dan peningkatan ketentraman/ ketertiban umum, dengan Program Prioritas sesuai RKPD kota palembang tahun 2024 sebagai berikut:

I.Peningkatan kualitas perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah;

II.Optimalisasi dan diversifikasi sumber-sumber Pendapatan Asli;

III.Digitalisasi tata kelola kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik;

IV.Peningkatan ketentraman dan ketertiban. 

BACA JUGA:Kapolres Mura Ungkap Kasus Pencurian Handphone Mahasiswa KKN, Pelaku Terungkap, Pihak Kampus Apresiasi

BACA JUGA:Warung Pondok Dogan di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Salah satu faktor yang harus ada agar dapat diselenggarakan pelayanan yang berkualitas yaitu kesadaran moral aparat sebagai abdi masyarakat dengan mempelajari budaya organisasi publik atau budaya pelayanan yang berorientasi  kepada kepentingan pelanggan bukan lebih mementingkan kepentingan pimpinan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan