Kapolres Mura Ungkap Kasus Pencurian Handphone Mahasiswa KKN, Pelaku Terungkap, Pihak Kampus Apresiasi
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi merilis informasi resmi ungkap kasus, pencurian handphone mahasiswa KKN Universitas Bina Insan (Univ BI) di Desa Muara Nilau, Kabupaten Mura.--
MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Andi Supriadi, mengungkapkan rincian kasus pencurian handphone yang menimpa mahasiswa Universitas Bina Insan (Univ BI) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau, Kabupaten Mura.
Pengumuman ini dilakukan pada Senin (29/7) pagi, dan menggarisbawahi dua lokasi kejadian, yakni Desa Muara Nilau dan Desa Taba Tengah.
Menurut AKBP Andi Supriadi, insiden ini berawal dari laporan mahasiswa KKN Univ BI dari Lubuklinggau yang kehilangan berbagai barang berharga seperti handphone, uang, dan laptop.
Kasus tersebut menarik perhatian publik setelah mahasiswa yang menjadi korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi di pos Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
"Penyelidikan kami mengungkapkan bahwa ada dua tempat kejadian perkara—Desa Muara Nilau dan Desa Taba Tengah.
BACA JUGA:Warung Pondok Dogan di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya
Tim kami berhasil menangkap pelaku bernama Jingga," ujar Kapolres Mura. Jingga diketahui beraksi bersama seorang rekan bernama Sundari, yang kini masih dalam buruan.
Motif keduanya adalah mencari uang untuk membeli minuman keras guna merayakan malam.
Pelaku Jingga dan Sundari memanfaatkan kelengahan korban yang menginap di Kantor Desa Muara Nilau. Mereka memasuki lokasi melalui jendela yang tidak terkunci sekitar pukul 02.30 WIB, dan mengambil handphone serta uang.
Sebanyak tiga handphone dicuri dan kemudian dikubur untuk menghindari penangkapan.
Kapolres Mura menegaskan, “Kami mendesak pihak keluarga Sundari, maupun Sundari itu sendiri, untuk menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur.”
Jingga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres juga mengungkapkan temuan menarik dari lokasi kejadian di Desa Taba Tengah, di mana beberapa barang bukti yang dicuri ternyata telah dikembalikan.