Kabar Baik! Dana Tunjangan Profesi Guru 2025 Sudah Siap, Ini Besaran Anggarannya, Termasuk Bagi Peserta PPG

Besaran Anggaran Tunjangan Profesi Guru 2025.-Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Kabar di media sosial yang menyatakan bahwa tunjangan profesi guru akan dihapus pada tahun 2025 setelah Presiden Jokowi tidak lagi menjabat tidak benar.

Kabar ini menciptakan kepanikan di kalangan guru, baik yang berstatus sebagai PNS, PPPK maupun guru honorer.

Artikel ini bertujuan untuk mengklarifikasi informasi tersebut berdasarkan ketentuan yang ada dan rencana anggaran pemerintah.

BACA JUGA:Tampilan Peserta Berhasil Konfirmasi dan Melengkapi Data, Berikut Alur Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu

BACA JUGA:Inilah Penyebab TPG Triwulan II Belum Cair, Guru PPPK Wajib Baca!

Dasar Hukum dan Prosedur Pemberian Tunjangan

Proses pemberian dana tunjangan profesi guru diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023. 

Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, jadwal, tahapan pencairan, dan ketentuan penghentian pembayaran tunjangan profesi guru.

Penghentian pembayaran tunjangan berlaku bagi mereka yang tidak lagi memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi tersebut.

Selama ketentuan penghentian tidak dipenuhi, proses pembayaran tunjangan akan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah melalui serangkaian tahapan yang panjang, mulai dari pemberkasan hingga pencairan.

BACA JUGA:Peserta Piloting PPG Guru Tertentu Bisa Nikmati TPG Pada 2025, Segini Besarannya

BACA JUGA:Deadline 31 Juli, Cek Konsekuensi Jika Berkas Lapor Diri Tak Lengkap, Peserta PPG Guru Tertentu Yuk Baca!

Rencana Anggaran 2025

Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025 yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan profesi guru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan