50 Perusahaan Kebun Belum Punya HGU, Sumsel Tempati Urutan Ketiga Terbanyak
PERKEBUNAN SAWIT: Sumsel salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Periode 2023-2024, alokasi dana bagi hasil sawit untuk se-Sumsel mencapai Rp472 mencapai Rp472 miliar. FOTO: IST--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masih banyak perusahaan perkebunan yang belum menenuhi Hak Guna Usaha (HGU).
Berdasarkan data Sipelibun, terdapat 537 perusahan belum memiliki HGU di Indonesia padahal sejak 2016 ini merupakan kewajiban yang harus dimiliki sebelum melakukan aktivitas perkebunan.
BACA JUGA:Sisir Area Perkebunan yang Rawan, Demi Mitigasi Karhutla
BACA JUGA:IKLIM OKI SANGAT IDEAL UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Fara Heliantina, mengatakan, satgas sawit mengidentifikasi perusahan yang belum memenuhi kewajiban seperti HGU dan FPKM.
"Data Sipelibun ada 537 perusahan belum memiliki HGU," katanya, kemarin.
Sedangkan di Sumsel, kata dia, perusahaan yang belum melakukan pemenuhan kewajiban HGU kurang lebih 50 perusahan.
Sumsel menduduki urutan ketiga yang belum memenuhi kewajiban HGU. Yang pertama Kepulauan Riau dan yang kedua Kalimantan Barat," kata dia.
Pihaknya berharap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban HGU dan FPKM agar segera merealisasikan hal tersebut.
"Berkat komunikasi yang baik antara satgas dan Pemda apalagi dikawal Pj Gubernur, kita menginisiasi sosialisasi kewajiban HGU di Sumsel agar ke-50 perusahaan yang ada bisa segera menyelesaikannya sebelum akhir Desember ini,” jelas Fara.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi mengatakan sosialisasi Regulasi dan Coaching Clinik Pemenuhan HGU di Sumsel sangat penting karena sawit di Sumsel menjadi komoditas yang sangat penting, punya nilai dan dampak yang luas.
“Pemacu pertumbuhan di Sumsel selain tambang, ada sawit yang sangat berpengaruh,” jelas Elen.
BACA JUGA:Terperosok Turuni Jalan Objek Wisata Perkebunan Teh Gunung Dempo, Mobil Wisatawan Terbalik