Pajak Kendaraan Bermotor Beralih ke Kabupaten/Kota: Sumsel Kehilangan Rp2,34 Triliun

Ketua Komisi III DPRD Sumsel Yansuri Angkat Bicara Terkait Pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

dikeetahui, Peralihan pajak daerah menjadi pendapatan asli daerah (PAD) akan membuat APBD kabupaten/kota naik signifikan.

Namun, peralihan itu justru membuat APBD Sumsel turun signifikan. Bahkan, nilainya mencapai Rp 2,34 triliun.

Capaian pajak daerah 2023 yang disampaikan Bapenda awal Januari 2024 totalnya mencapai Rp 4,64 triliun.

Realisasinya melampaui target Rp 4,35 triliun. Dua item pajak kendaraan berkontribusi 50 persen terhadap pendapatan daerah.

BACA JUGA:Program ADIPOSA 2024: Langkah Awal Menuju Fakultas Kedokteran Unsri, Diikuti 200 Pelajar SMA di Palembang

BACA JUGA:Rotasi Jabatan: AKP Heri Hurairoh Digantikan AKP Jonson sebagai Kasatres Narkoba Prabumulih

Yakni, realisasi (PKB) mencapai Rp 1,22 triliun sedangkan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraam Bermotor) Rp 1,12 triliun. Sehingga totalnya mencapai 2,34 triliun.

"Secara hitungannya akan berkurang 20 persen (dari total APBD Sumsel)," katanya.

Dia meminta seluruh dinas, badan dan lainnya yang ada di lingkungan Pemprov Sumsel tetap melaksanakan kegiatan dengan maksimal. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan