Pajak Kendaraan Bermotor Beralih ke Kabupaten/Kota: Sumsel Kehilangan Rp2,34 Triliun

Ketua Komisi III DPRD Sumsel Yansuri Angkat Bicara Terkait Pengalihan Pajak Kendaraan Bermotor ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Foto: dudun/sumateraekspres.id--

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID– Pemerintah Provionsi Sumatera Selatan, katanya akan kehilangan APBD sebesar Rp 2,34 Triliun. Hilangnya Rp 2,34 karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama dikelola Pemerintah provinsi Sumatera Selatan akan diambil alih 17 Pemerintah kota dan Pemerintah kabupaten.

Ini terkuak Ketika Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi menyebutkan beralihnya PKB ke Pemkab dan Pemkot berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diberlakukan di Sumsel 2025.

"UU 1/2022 akan berlaku tahun depan. Akan ada pendapatan yang sebelumnya menjadi hak Pemprov Sumsel karena dialihkan ke kabupaten/kota menjadi berkurang dan akan berpengaruh terhadap APBD, " kata dia, Sabtu 20 Juli 2024, lalu.

Lantas apa tanggapan ketua komisi 3, H.M Yansuri., terkait adanya pemberitaan tersebut? Akankah Sumsel Kehilangan Rp 2,3 triliun lebih dari pemasukkan pajak negara dari kendaraan bermotor. Ditemui koran ini di komisi 3, Yansuri, menjelaskan benar memang pajak restribusi kendaraan bermotor akan diambil alih oleh pemerintah kabupaten dan kota. 

BACA JUGA:Cara Mudah Mengenali Ikat Pinggang Kulit Asli dan Sintetis Agar Tidak Salah Pilih

BACA JUGA:Pelatihan Karhutla: TNI-Polri Siap Amankan Lahan Korporasi dari Kebakaran, Ini Penegasan Wakapolda Sumsel!

“Memang yang tadinya kemungkinan APBD kita Rp 11 Triliun menjadi kurang lebih Rp 9 triliun lebih,” terangnya.

Namun hal tersebut tidak akan mengurangi anggaran pada OPD yang ada. Selama ini, terang Yansuri, pajak senilai RRp 2,3 triliun lebih itu merupakan pajak yang didapat dari kendaraan bermotor.

Namun pajak tersebut kemudian dibagi Kembali ke pemerintah kota dan kabupaten yang ada di Sumsel. 

“Memang persentasenya lebih kecil mereka dapatkan Ketika mendapatkan bagian dari Pemprov Sumsel. Dan dengan diberlakukannya UU No.1 tahun 2022, otomatis pajak daerah langsung diambil alih oleh kota dan kabupaten. Sehingga mereka mendapatkan bagian pajak kendaraan bermotor lebih besar. Karena secara langsung, tidak lagi mendapatkan bagian dari Sumsel,” ujarnya. 

BACA JUGA:Kapolsek Sungai Lilin Dicopot Usai Ledakan Sumur Minyak, Berikut Penjelasan Kapolres Muba!

BACA JUGA:Program ADIPOSA 2024: Langkah Awal Menuju Fakultas Kedokteran Unsri, Diikuti 200 Pelajar SMA di Palembang

Sumsel sendiri tidak kehilangan APBD, karena memang sejatinya APBD yang didapatkan dari hasil pajak kendaraan bermotor tetap dibagikan kepada kota dan kabupaten yang ada.

“Tapi memang ada ada pengurangan lantaran pajak bermotor langsung menjadi APBD masing-amsing kota dan kabupaten,” terangnya.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan