Inilah 3 Opsi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Nanti, Presiden Jokowi Bakal Umumkan 16 Agustus
Inilah 3 Opsi Kenaikan Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025 Nanti, Presiden Jokowi Bakal Umumkan 16 Agustus-Foto: Dokumentasi sumateraekspres.id-
"Ya, disesuaikan," ujarnya pada Senin, 22 Juli 2024, seperti dilansir dari JPNN.com. Meskipun tidak merinci besaran kenaikan, Airlangga memastikan bahwa penyesuaian gaji ini akan meningkat. "Kalau penyesuaian, pasti ke atas," tambahnya.
Berikut adalah rincian gaji PNS dan PPPK untuk tahun 2023 dan perbandingannya dengan tahun 2024:
Gaji PNS 2023:
Golongan I:
Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
BACA JUGA:List Besaran Gaji Pegawai di PT PLN, Ini 19 Jurusan Kuliah Paling Dicari BUMN Tersebut
BACA JUGA:Penerimaan CPNS Kemenkumham: Ini Besaran Gaji Lulusan SMA dan S1 Jika Berhasil Lolos Tes Tahun 2024
IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000