Cek Rekeningmu! Ada 14 Bank Bangkrut di Indonesia Per Juli 2024, Ini Daftarnya
Daftar 14 Bank Bangkrut di Indonesia Per Juli 2024--
SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin operasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pencabutan izin ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2024.
Bambang Mukti Riyadi, Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan serta melindungi konsumen.
"Langkah pencabutan izin ini bertujuan untuk menjamin stabilitas sektor perbankan dan melindungi dana nasabah," ungkapnya.
BACA JUGA:Catat, Ini Loh Cara Praktis Top Up DANA Melalui BNI Mobile Banking Tanpa Biaya Administrasi!
Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK telah menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang negatif 17,54% dan kondisi kesehatan bank yang dinilai "Tidak Sehat".
Pada 9 Juli 2024, status pengawasan bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham gagal melakukan upaya penyehatan yang memadai, meskipun telah diberikan waktu oleh OJK.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
Keputusan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal 18 Juli 2024.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Serahkan Bantuan kepada UMKM Pempek Tanggo Rajo Cindo
BACA JUGA:10 Bank Terbaik Indonesia: Rekomendasi Tempat Aman Simpan Duit Nih
LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.