https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Keributan di Stadion Kamboja Berujung Penangkapan, Pelaku Penganiayaan Diamankan Polisi

Pelaku pertama, Jummari (35) warga Jalan Mujahidin Lorong Langgar Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. --

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Insiden keributan hebat antara pemain dan suporter di Stadion Kamboja pada Minggu (21/7) kemarin, telah berakhir dengan penangkapan dua pelaku oleh polisi.

Video viral di media sosial memperlihatkan kekerasan yang terjadi di tribun stadion, memicu reaksi tegas dari aparat kepolisian.

Pelaku kedua, Apriady Pratama (18), warga Jalan PAK Abdurohim Kelurahan Talang Semut Kecamataj Bukit Kecil.

Pelaku pertama, Jummari (35) dari Palembang, dan pelaku kedua, Apriady Pratama (18), juga warga Palembang, berhasil ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Ilir Timur (IT)-1 di lokasi terpisah setelah mereka melakukan pengeroyokan terhadap dua korban.

Aditya Prima (20), salah satu korban, melaporkan bahwa dia menjadi sasaran penganiayaan oleh Jummari dan kelompoknya. Sementara Muhammad Aldino Natali Als Dino (18), korban lainnya, mengalami luka-luka serius di bagian tubuhnya akibat insiden tersebut.

BACA JUGA:Penegasan Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury Terkait Kejahatan Begal di Martapura

BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Normalisasi Sungai Melalui Pengerukan dan Pembongkaran Bangunan Liar

Kronologis kejadian bermula saat pertandingan antara Slemen FC dan KRX FC di Stadion Kamboja. Saat salah satu pemain Slemen FC mengalami cedera, terjadi adu mulut antara pemain kedua tim yang kemudian melibatkan sejumlah suporter.

Meski wasit berusaha menengahi, kekerasan tidak dapat dihindarkan.

Menurut Kanitreskrim Polsek IT-1, Iptu Andrian Novalezi, "Kedua pelaku datang dari belakang dan melakukan serangan terhadap korban dengan brutal.

Aditya mengalami luka memar di mata kanan, sementara Aldino mengalami luka robek di kelopak mata dan memar di dahi."

Kedua korban segera dibawa ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Bakal Muncul Poros Baru di Pilkada Banyuasin 2024?

BACA JUGA:Inilah 10 Jurusan Kuliah Paling Banyak Diterima jadi PNS, Dijamin Ga Nyesel Pilih Program Studi Tersebut

Kapolsek IT-1, Kompol Ismail,SH membenarkan penangkapan kedua pelaku atas pelanggaran Pasal 351 dan Pasal 170 ayat 1 KUHP, yang dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan