KPU Prabumulih Sosialisasikan PKPU Nomor 8/2024: Ini Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah!

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 8/2024 untuk memastikan calon kepala daerah memahami dan memenuhi persyaratan baru. Foto: dian/sumateraekspres.id--

Selain itu, anggota DPRD pada saat mendaftar sebagai bakal calon Kepala Daerah (Balon Kada) bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang turut serta dilaporkan dan diketahui Partai Politik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan