KPU Prabumulih Sosialisasikan PKPU Nomor 8/2024: Ini Panduan Baru untuk Calon Kepala Daerah!

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata mengadakan sosialisasi PKPU Nomor 8/2024 untuk memastikan calon kepala daerah memahami dan memenuhi persyaratan baru. Foto: dian/sumateraekspres.id--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Prabumulih melakukan sosialisasi peraturan KPU nomor 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota beserta Wakil Walikota, di Rumah Makan Kampoeng Cemara, Rabu (24/7).

Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata menyebutkan, pihaknya sengaja melakukan sosialisasi PKPU lantaran ada banyak yang diatur dalam PKPU terbaru.

"Untuk itu, perlu disosialisasikan karena bersinggungan dengan lembaga di luar KPU," sebutnya mengaku mengundang Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan Partai Politik (Parpol) di Prabumulih.

Dalam kesempatan itu, pria berkacamata itu berharap agar para calon nanti dapat memenuhi syarat dalam PKPU tersebut. "Karena ada banyak (peraturannya, red)," sebutnya.

BACA JUGA:PEMADAMAN! Pemadaman Listrik di Martapura Rabu 24 Juli 2024, Ini Wilayah Terdampak!

BACA JUGA:Panik, Api Berkorbar di Stable Berkuda Sekayu, Kok Bisa? Ini Penyebabnya!

Dia mencontohkan, misalnya surat pailit yang ternyata hanya dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tertentu yang bisa mengeluarkan yaitu Pengadilan Negeri Tata Niaga.

"Tadi dijelaskan pihak Pengadilan disini, bahwa untuk Sumsel masuk wilayah Zona Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," bebernya.

Selain itu, kata dia. Pihaknya juga masih menunggu Juknis (Petunjuk Teknis) PKPU nomor 8/2024 yang akan mengatur terkait tempat dilakukan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkoba dan lainnya.

Harapannya, agar bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota dapat bergerak cepat untuk memenuhi syarat yang sudah sosialisasikan.

"Makanya kita undang Parpol karena pencalonan harus didukung Parpol," lanjutnya.

BACA JUGA:HAN 2024: Membangun Generasi Muda Berwawasan dan Berkarakter, Ribuan Anak Antusias Rayakan HAN 2024

BACA JUGA:Bidar: Warisan Legenda dan Mitos di Sungai Musi Palembang

Dalam PKPU tersebut, juga diatur syarat pendidikan minimal SMA dan visi misi jangka panjang setiap calon untuk kota Prabumulih. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan