Pempek Belah Isi 2 Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Kayagung, Sepekan Sudah 2 Kali Upaya Penyelundupan Narkoba

SERAHKAN KE POLISI: Dedi pembawa pempek belah isi sabu dan napi inisial R, diserahkan pihak Lapas Kayuagung kepada Satresnarkoba Polres OKI. -FOTO: LAPAS KAYUAGUNG-

*Gagal Masuk Lapas Kayuagung

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID-  - Dugaan penggunaan dan peredaran narkoba oleh warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung, perlu didalami lebih lanjut. Sebab dalam sepekan terakhir, sudah 2 kali upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas. Beruntung berhasil digagalkan petugas keamanan lapas.

Modusnya hampir sama, namun diselipkan melalui jenis makanan yang berbeda. Terbaru, 2 paket sabu diselipkan dalam pempek belah. Barang itu dibawa pembesuk bernama Dedi (33) asal Kota Palembang, untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Kayuagung berinisial R (30). 

BACA JUGA:Pentingnya Pengelolaan Sampah, Hidupkan Ekonomi Sirkular Hingga Berdampak Manfaat Sosial dan Lingkungan

BACA JUGA:Parkir Depan SD Bakal Digembok, Tempati Badan Jalan Sampai Tiga Shaf

 “Saat itu pempek dimasukkan dalam 2 wadah plastik, posisi pempek belah itu terbalik," terang Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Jepri Ginting, melalui Kepala Satuan Keamanan Lapas, Kgs Muhammad Alfareza, Selasa, 23 Juli 2024.

Pembesuk atas nama Dedi itu, masuk ke pintu utama Lapas Kelas IIB Kayuagung, Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB. Paket makanan yang dibawanya selain pempek, ada juga kerupuk, Chiki, dan makanan ringan lainnya. “Awalnya katanya untuk Suprianto,” jelas Alfareza.

Namun petugas lapas yang berjaga saat itu tidak percaya begitu saja. Dedi ditanya-tanya lebih lanjut, dia mulai panik dan bingung soal identitas penerima paket makanan itu. “Setelah terus diinterogasi, Dedi baru menyebut kalau paket makanan itu untuk R,” ungkap Alfareza.

Masih dari keterangan Dedi, dia datang langsung dari Palembang ke Kayuagung. Sementara paket makanan yang dibawanya, diakui Dedi, titipkan istrinya R yang dikirim melalui ojek online (ojol). “Dia mengaku diberi upah Rp50 ribu, untuk mengantarkan paket,” sebutnya.

Alfareza mengungkapkan, Dedi adalah mantan narapidana Lapas Kelas IIB Kayuagung yang baru bebas bulan Mei 2024 lalu. “Jadi Dedi mengenal R, selama di dalam lapas. Kalau R napi curanmor yang divonis 3,6 tahun penjara. Pindahan dari Rutan Palembang, sudah menjalani hukuman 1,5 tahun,” urainya.

Setelah paket makanan yang dibawa Dedi untuk R diperiksa secara teliti, didapatilah 2 paket sabu dalam selipan pempek belah itu. Selanjutnya pihak Lapas Kelas IIB Kayuagung langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres OKI. 

 “Keduanya dibawa ke Polres OKI, untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Alfareza. Selain tambahan pidana dengan acnaman 6 tahun penjara atas kasus narkoba itu, tentunya R juga akan mendapat sanksi administrasi dari pihak lapas.

Alfareza menegaskan, dengan berulangnya penggagalan penyelundupan sabu ke dalam lapas ini, maka pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menerima barang titipan untuk para napi. Salah satunya dengan menambah sarana dan prasarana.

Kemudian juga shock therapy bagi para napi atau tahanan, bahwa pihaknya untuk tidak main-main dengan peredaran narkoba dalam Lapas Kelas IIB Kayuagung. “Jadi bisa menimbulkan efek jera bagi para napi untuk tidak bermain dengan narkoba,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan